Lampung Selatan, M-TJEK NEWS — Dugaan praktik penyediaan skripsi berbayar di Universitas Islam An-Nur Lampung masih menjadi perhatian publik.
Hingga awal Juni 2026, Kementerian Agama RI mengakui bahwa laporan terkait dugaan tersebut masih dalam proses penanganan.
Artikel ini merupakan rangkuman perkembangan kasus berdasarkan sejumlah laporan yang telah dipublikasikan Pramoedya.id sejak April hingga Juni 2026.
Awal Mula Dugaan Praktik “Pabrik Skripsi”
Pada 16 April 2026, Pramoedya.id menerbitkan laporan berjudul “Dugaan ‘Pabrik Skripsi’ An Nur Lampung, Dana Rp10,6 M Mengalir ke Rekening Pejabat”.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan praktik yang disebut sebagai program “asistensi skripsi” yang diduga melibatkan sekitar 2.367 mahasiswa Angkatan 2023. Setiap mahasiswa disebut membayar Rp4,5 juta untuk mengikuti program tersebut.
Berdasarkan perhitungan yang dimuat dalam laporan itu, nilai transaksi yang diduga beredar diperkirakan mencapai lebih dari Rp10,6 miliar.
Pramoedya.id juga melaporkan adanya dugaan penggunaan rekening pribadi milik salah satu pejabat kampus untuk menampung dana program tersebut.
Namun hingga laporan tersebut diterbitkan, pihak kampus maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang dilakukan media tersebut.
Dugaan Kasus Dibawa ke DPR RI
Perkembangan berikutnya muncul pada 21 April 2026 saat Pramoedya.id menerbitkan laporan berjudul “Dugaan ‘Pabrik Skripsi’ An-Nur Lampung Dilapor ke DPR RI”.
Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan bahwa Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (Formmasi) bersama Jaringan Monitor Keuangan Negara (JMKN) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPR RI.
Massa aksi meminta DPR RI membentuk panitia khusus atau panitia kerja gabungan guna menyelidiki dugaan praktik tersebut.
Selain itu, mereka juga menyampaikan tuntutan audit menyeluruh, evaluasi proses kelulusan yang diduga terkait, hingga penindakan terhadap pihak yang dianggap terlibat apabila dugaan tersebut terbukti.
Aksi tersebut menjadi salah satu bentuk tekanan publik agar dugaan yang berkembang memperoleh perhatian dari lembaga negara yang berwenang.
Kementerian Agama Akui Penanganan Masih Berproses
Perkembangan terbaru diberitakan Pramoedya.id pada 2 Juni 2026 melalui artikel berjudul “Kemenag Akui Penanganan Dugaan ‘Pabrik Skripsi’ An-Nur Lampung Berproses”.
Dalam laporan tersebut, Ketua Subtim Mutu Akademik Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama RI, Fatkhu Yasik, membenarkan bahwa laporan yang masuk terkait dugaan praktik tersebut masih dalam proses penanganan.
Sebelumnya, tim Direktorat PTKI diketahui telah melakukan kunjungan ke Universitas Islam An-Nur Lampung sebagai bagian dari tindak lanjut atas laporan yang diterima Kementerian Agama.
Saat dikonfirmasi mengenai hasil kunjungan maupun langkah yang telah dilakukan, Fatkhu Yasik menyatakan pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut.
“Oke… nanti ya kalau sudah ada kebijakan,” ujarnya sebagaimana dikutip Pramoedya.id.
Ketika ditanya apakah laporan tersebut masih dalam proses penanganan, ia menjawab singkat:
“Betul.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa laporan yang telah diterima Kementerian Agama masih dalam tahap pendalaman oleh pihak berwenang.
Muncul Isu Tata Kelola Perguruan Tinggi
Selain dugaan penyediaan skripsi berbayar, laporan Pramoedya.id juga menyoroti persoalan tata kelola perguruan tinggi setelah muncul informasi bahwa Rektor Universitas Islam An-Nur Lampung, Andi Warisno, disebut tercantum sebagai rektor pada perguruan tinggi lain.
Temuan tersebut turut mendorong sejumlah pihak meminta audit akademik dan investigasi menyeluruh terhadap tata kelola kampus maupun proses kelulusan mahasiswa yang diduga berkaitan dengan program yang dipersoalkan.
Menunggu Hasil Pendalaman Resmi
Hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi dari instansi berwenang terkait dugaan praktik yang menjadi sorotan tersebut. Kementerian Agama menyatakan proses penanganan masih berlangsung.
Karena itu, seluruh informasi yang berkembang saat ini masih berada pada tahap dugaan dan menunggu hasil pendalaman, pemeriksaan, maupun keputusan resmi dari pihak yang berwenang.
Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan rangkuman perkembangan kasus berdasarkan laporan Pramoedya.id yang terbit pada 16 April 2026 dengan judul “Dugaan ‘Pabrik Skripsi’ An Nur Lampung, Dana Rp10,6 M Mengalir ke Rekening Pejabat”, 21 April 2026 dengan judul “Dugaan ‘Pabrik Skripsi’ An-Nur Lampung Dilapor ke DPR RI”, dan 2 Juni 2026 dengan judul “Kemenag Akui Penanganan Dugaan ‘Pabrik Skripsi’ An-Nur Lampung Berproses”. (Redaksi)













