Eks Kepala BGN Ditahan Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Jakarta, M-TJEK NEWS — Dadan Hindayana terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink milik Kejaksaan Agung setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol sebelum petugas membawanya menuju mobil tahanan.
Saat keluar dari gedung, awak media langsung menghampirinya untuk meminta keterangan.
Namun, petugas segera mengarahkan Dadan menuju kendaraan tahanan sehingga ia tidak memberikan pernyataan kepada wartawan.
Dua Eks Wakil Kepala BGN Juga Ditahan
Selain Dadan Hindayana, penyidik juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya menjalani penahanan setelah penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga: Klarifikasi Ipda Iqbal Soal Tudingan Pembiaran dan Tolak Laporan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Program MBG
Syarief menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah yayasan yang berstatus mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terafiliasi dengan para tersangka.
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh penunjukan sebagai mitra meskipun tidak memenuhi syarat yang berlaku.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.
Selain itu, penyidik menduga para tersangka mengatur proses verifikasi mitra melalui portal BGN sehingga yayasan tertentu memperoleh keuntungan dalam pelaksanaan program.
Dugaan Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa
Tidak hanya itu, penyidik juga menduga para tersangka mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan memunculkan indikasi mark up harga.
“Sehingga dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.
Penyidik menyoroti sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, antara lain pengadaan 21.801 unit peralatan senilai Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.
Kejagung Geledah Kantor BGN
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor BGN di Jakarta sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Jeffry, membenarkan kegiatan tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata M Jeffry dilansir Kompas.com.
Petugas keamanan BGN menyebut penggeledahan dimulai sejak dini hari. Selama proses berlangsung, para pegawai menunggu di area luar gedung dan tidak memasuki kantor.
Dadan Hindayana Dicopot dari Jabatan Kepala BGN
Sehari sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto lebih dahulu melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional.
Prabowo mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Selain itu, Presiden juga mengganti dua wakil kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN. Nanik akan didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala BGN.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden mengambil keputusan tersebut setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja BGN selama sekitar 1,5 tahun.
“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. (Iyan)













