Bandar Lampung, M-TJEK NEWS Kasus dugaan penggunaan ijazah Paket C tidak sah oleh anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat kini memasuki babak baru. 

Penyidik resmi menetapkan ELI FITRIYANA (EF) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terkait Sistem Pendidikan Nasional.

Penetapan ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: B/207/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tanggal 13 Februari 2026. 

Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung dan telah masuk dalam ranah pro justitia.

  • Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Penyidik menetapkan EF sebagai tersangka berdasarkan beberapa rujukan hukum, antara lain:

Pasal 109 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia 

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Penetapan ini juga mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG tanggal 20 November 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/62/XI/Subdit-IV/2025/Reskrimsus tanggal 28 November 2025.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/62.a/I/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tanggal 12 Januari 2026 

Suara Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/68/XII/Subdit-IVl/Reskrimsus tanggal 28 November 2025

Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tanggal 13 Februari 2026 dan Laporan Hasil Gelar Perkara tertanggal 12 Februari 2026.

  • Ijazah Diduga Dipakai untuk Pencalonan DPRD

Ijazah Paket C dari PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, dengan Nomor Seri Blanko DN/PC 0274545 dan NISN 28973696220, diduga digunakan sebagai dokumen persyaratan pendaftaran calon legislatif DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2024–2029. Peristiwa ini tercatat terjadi pada Mei 2023.


Baca Juga: Dari Klarifikasi hingga Penyidikan, Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tubaba


EF saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat periode 2024–2029.

  • Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi

Seiring penetapan tersangka, penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung. 

Sebelumnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan pada 28 November 2025.

  • Pernyataan Kepolisian

Saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dirinya sedang menunaikan ibadah Umroh.

“Maaf, sedang Umroh,” jelasnya melalui pesan singkat, Kepada M-TJEKNEWS Sabtu (14/2/2026).


Baca JugaDPD JPKP Tubaba Resmi Laporkan EF Anggota DPRD Terpilih atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Ke Polda Lampung 


Konfirmasi selanjutnya diarahkan ke Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Andri Yulianto, S.Kom., namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

  • Proses Hukum Masih Berjalan

Meski EF telah ditetapkan tersangka, proses hukum masih berjalan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.

M-TJEK NEWS akan terus mengikuti perkembangan berdasarkan sumber resmi dan dokumen sah. (ARIF)