Bandar Lampung, M-TJEK NEWS Anggota DPRD Tubaba, EF resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu. Sementara itu, KPP-HAM Lampung bersama JPKP Tubaba menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas tanpa kompromi.

  • Penetapan Tersangka oleh Polda Lampung

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung menerbitkan surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/207/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026. 

Penyidik mengirimkan surat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bagian dari tahapan proses hukum.


Baca JugaKasus Ijazah Palsu Mengguncang DPRD Tubaba: Eli Fitriyana Resmi Jadi Tersangka


Dalam dokumen itu, penyidik menetapkan anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dari Partai Demokrat berinisial EF sebagai tersangka dugaan tindak pidana Sistem Pendidikan Nasional. 

Kasus ini berkaitan dengan penggunaan ijazah Paket C setara SMA Tahun Pelajaran 2021/2022 yang diduga tidak sah dan digunakan sebagai syarat pencalonan legislatif periode 2024–2029.

Adapun rujukan penetapan tersangka meliputi:

Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XI/2025/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA LAMPUNG, 20 November 2025

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/68/XII/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, 28 November 2025

Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/06/II/Subdit-IV/2026/Reskrimsus, 13 Februari 2026

Dengan demikian, proses hukum yang berjalan sejak November 2025 kini memasuki babak baru setelah status tersangka resmi disematkan kepada EF.

  • Awal Mula Dugaan Ijazah Palsu

Kasus ini bermula dari temuan DPD JPKP Tubaba terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh EF. Berdasarkan temuan tersebut, JPKP memberikan kuasa Nomor 012/KPP-HAM/LPG-TB/XI/2025 kepada KPP-HAM Lampung. Selanjutnya, KPP-HAM Lampung melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.


Baca Juga: Dari Klarifikasi hingga Penyidikan, Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tubaba


Sejak laporan diterima, penyidik melakukan klarifikasi, pengumpulan dokumen, serta pemeriksaan sejumlah pihak. Oleh karena itu, proses hukum berkembang secara bertahap hingga penetapan tersangka pada Februari 2026.

KPP-HAM Lampung secara konsisten mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh. Mereka menilai dugaan penggunaan ijazah palsu berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.

  • Analisis KPP-HAM Lampung: Dugaan Peran Bersama

KPP-HAM Lampung menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya rangkaian peran yang saling berkaitan. Pertama, pihak yang memalsukan atau menerbitkan ijazah. Kedua, pihak yang menggunakan ijazah tersebut sebagai syarat pencalonan legislatif. Ketiga, pihak yang meloloskan dokumen dalam proses verifikasi administratif.


Baca Juga: DPD JPKP Tubaba Resmi Laporkan EF Anggota DPRD Terpilih atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Ke Polda Lampung 


Konstruksi tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana bersama atau medepleger, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. 

Artinya, lebih dari satu orang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti berperan aktif.

Direktur Eksekutif KPP-HAM Lampung, Yulizar R. Husin, menegaskan pentingnya pengungkapan secara utuh.

“Jika terdapat pihak yang memalsukan, pihak yang menggunakan, dan pihak yang meloloskan dalam proses verifikasi, maka ini bukan perbuatan individual. Ini adalah rangkaian perbuatan pidana yang harus diungkap secara utuh agar hukum tidak berhenti pada satu orang saja,” tegas Yulizar, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Yulizar, penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan menjaga integritas pejabat publik.

Selain itu, langkah tersebut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan wibawa hukum.

  • Apresiasi terhadap Kinerja Penyidik

KPP-HAM Lampung juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat Subdit IV Reskrimsus Polda Lampung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Ini menyangkut integritas pejabat publik dan kualitas demokrasi. Kami tidak ingin ada celah bagi praktik manipulasi dokumen untuk meraih jabatan publik. Proses hukum harus berjalan transparan dan tanpa intervensi,” tegas Yulizar.


Baca Juga: JPKP Tubaba Soroti Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD Terpilih, Minta APH Bertindak


Sementara itu, JPKP Tubaba menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini. Mereka menilai pengawasan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas proses hukum.

  • Ancaman Hukum bagi Pengguna Ijazah Palsu

Kasus ini mengacu pada Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah palsu dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Karena itu, proses pembuktian menjadi tahap krusial dalam menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka. Aparat penegak hukum kini melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

  • Supremasi Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sinergi KPP-HAM Lampung dan JPKP Tubaba menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum. Mereka menegaskan jabatan publik bukan ruang kompromi bagi pelanggaran hukum.

Selain itu, pengawalan terhadap kasus ijazah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.

Setiap calon pejabat publik harus memenuhi syarat administratif secara sah dan transparan.

Dengan penetapan tersangka ini, publik kini menantikan proses hukum selanjutnya.

KPP-HAM Lampung dan JPKP Tubaba memastikan pengawasan akan terus berjalan hingga perkara memperoleh kepastian hukum yang adil dan transparan. (ARIF)