Menlu Tolak Tarif Selat Malaka, Tegaskan Komitmen Hukum Internasional

Jakarta, M-TJEK NEWS — Menlu tolak tarif Selat Malaka menjadi sikap tegas pemerintah Indonesia dalam menjaga komitmen terhadap hukum internasional. 

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, memastikan Indonesia tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintas di Selat Malaka karena bertentangan dengan ketentuan hukum laut internasional.

  • Pernyataan Tegas Menlu di Jakarta

Sugiono menyampaikan pernyataan tersebut dalam wawancara singkat di Jakarta pada Kamis (23/4/2026). 

Ia menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan penerapan tarif di jalur pelayaran strategis tersebut.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Indonesia tetap berpegang pada aturan internasional yang berlaku. 

Oleh karena itu, pemerintah tidak akan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kesepakatan global.

  • Komitmen pada UNCLOS Jadi Dasar Kebijakan

Sugiono menekankan bahwa Indonesia menghormati United Nations Convention on the Law of the Sea sebagai dasar hukum internasional di bidang kelautan. 

Ia menjelaskan bahwa pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan tidak terlepas dari kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Menurutnya, UNCLOS mengatur bahwa negara kepulauan tidak boleh memberlakukan tarif pada selat yang menjadi jalur pelayaran internasional.

  • Dukung Kebebasan Pelayaran Internasional

Lebih lanjut, Sugiono menegaskan bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran global.

Ia berharap seluruh negara dapat menjaga jalur pelayaran tetap terbuka dan netral.

“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” kata Sugiono, Kamis (23/4/2026).

“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono.

  • Wacana Tarif Sempat Muncul dari Kementerian Keuangan

Sebelumnya, wacana pengenaan tarif sempat muncul dari Menteri Keuangan RI, Purbaya Sadewa. 

Namun demikian, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri langsung memberikan klarifikasi terkait posisi resmi Indonesia.

Dengan demikian, kebijakan luar negeri tetap mengedepankan kepatuhan terhadap hukum internasional dan stabilitas kawasan.

  • Pandangan Negara Tetangga Soal Selat Malaka

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, juga menegaskan pentingnya menjaga Selat Malaka sebagai jalur pelayaran terbuka.

“Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami,” kata Balakrishnan.

  • Selat Malaka Jalur Strategis Dunia

Sebagai informasi, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional tersibuk di dunia.

Jalur ini diatur dalam pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia.

Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan stabilitas global dan kepentingan bersama antarnegara. (ARIF)