Bandar Lampung, M-TJEK NEWS Polda Lampung tengah menyelidiki kasus perusakan rumah yang terjadi di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), menyusul insiden pembunuhan terhadap seorang pegawai koperasi.

Langkah ini ditempuh untuk menegakkan hukum dan menjaga stabilitas keamanan warga.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menegaskan bahwa penyidik terus memproses kasus ini secara serius.

“Untuk kasus perusakan rumah di Lamsel, Polda Lampung tengah melakukan penyelidikan,” ujar Indra saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (1/8/2025).

Ia menekankan bahwa semua tindakan perusakan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kita ini hidup di negara hukum, semuanya berdasarkan hukum. Saat ini kasusnya sedang dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Lampung,” tegasnya.

  • Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Warga Geruduk Rumahnya

Sebelumnya, sekelompok massa merusak sebuah rumah pada Kamis (31/7/2025) di Dusun Purworejo, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar.

Rumah yang dirusak warga diduga milik pelaku pembunuhan terhadap pegawai koperasi. Aksi tersebut didorong oleh kemarahan warga atas insiden yang mengguncang wilayah mereka.

Tim penyidik langsung bergerak mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Selain itu, aparat juga menyita beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perusakan tersebut.

Indra menjelaskan bahwa penyidik terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam perusakan.

“Langkah ini kami ambil agar kasus perusakan tersebut bisa menjadi terang benderang. Penyelidikan masih berlangsung,” lanjutnya.

Polda Lampung juga sedang menelusuri rekaman CCTV dan bukti digital lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat bukti serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

  • Aparat Tindak Tegas Pelaku Pembunuhan

Di hadapan awak media, Indra juga mengonfirmasi bahwa pelaku utama pembunuhan telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan tersebut melibatkan tim gabungan dari Reskrimum Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan.

“Pelaku akan dikenakan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata dia.

Penangkapan pelaku menjadi respons cepat dari aparat untuk menjawab keresahan publik terhadap kasus pembunuhan tersebut.

Pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung, dan aparat terus mendalami motif serta kronologi kejadian.

  • Kondisi Desa Mulai Kondusif, Warga Diminta Tahan Diri

Pasca kejadian perusakan, aparat kepolisian langsung melakukan pengamanan di sekitar lokasi. Kehadiran polisi di Desa Branti Raya membantu menenangkan situasi. Suasana desa kini mulai kondusif setelah terjadi dialog antara petugas dengan tokoh masyarakat.

Polisi juga menggandeng perangkat desa dan tokoh adat dalam menjaga ketertiban di lapangan. Langkah persuasif menjadi pilihan utama untuk mencegah konflik lanjutan yang bisa merugikan lebih banyak pihak.

Tim forensik dari Polda Lampung turun langsung ke lokasi untuk memverifikasi dampak kerusakan dan mendokumentasikan bukti material. Temuan tersebut akan digunakan dalam proses penegakan hukum selanjutnya.

  • Polda Minta Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri

Polda Lampung mengimbau seluruh warga untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Aparat meminta masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada penegak hukum yang bertugas.

Indra menegaskan bahwa tindakan perusakan tetap masuk dalam kategori tindak pidana meskipun pelaku dianggap bersalah oleh masyarakat.

Negara hadir untuk menjamin keadilan dan ketertiban. Maka masyarakat diminta tidak melakukan tindakan sendiri yang melanggar hukum,” ujar Indra.

Polda juga meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Informasi keliru bisa memicu gesekan sosial yang lebih luas. Untuk itu, aparat membuka jalur komunikasi jika warga ingin menyampaikan aduan atau informasi tambahan.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus perusakan rumah di Lampung Selatan secara adil dan terbuka.

Dengan penyelidikan yang menyeluruh, aparat berharap kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga. (Red)