Polisi Amankan Pria Pembawa Pisau Saat Pemeriksaan Saksi

Lampung Selatan, M-TJEK NEWS — Polisi amankan pria pembawa pisau di Polsek Natar, Lampung Selatan, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pencurian dan penganiayaan. Petugas menemukan satu bilah pisau yang diselipkan di pinggang pria berinisial D (44), warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Jajaran Polsek Natar kemudian langsung mengamankan pria tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi melakukan tindakan itu setelah petugas melihat gerak-gerik mencurigakan saat pemeriksaan berlangsung di Mapolsek Natar, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

  • Kapolsek Natar Jelaskan Awal Pemeriksaan

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H. mengatakan, awalnya polisi menghadirkan D sebagai saksi dalam perkara pencurian dan penganiayaan yang sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Natar.

“Yang bersangkutan kami hadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara pencurian dan penganiayaan yang sedang ditangani penyidik. Saat proses pemeriksaan berlangsung, anggota melihat gerak-gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Setio Budi Howo.

Selain itu, Kapolsek menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang mengaku mengalami pemukulan. Setelah kejadian berlangsung, korban bersama keluarganya mendatangi rumah terlapor untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan secara damai.

  • Situasi Memanas Hingga Motor Korban Hilang

Namun, situasi di lokasi justru memanas setelah terjadi adu mulut antara kedua pihak. Terlapor kemudian masuk ke dalam rumah dan keluar sambil membawa benda yang diduga senjata tajam sebelum mengejar korban dan saksi.

Akibat kejadian itu, korban dan saksi melarikan diri dalam kondisi panik hingga meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian. Setelah korban meninggalkan lokasi, seseorang kemudian membawa sepeda motor tersebut tanpa izin pemiliknya.

Karena itu, penyidik meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk D, untuk mendalami kasus tersebut.

  • Polisi Temukan Pisau Saat Penggeledahan

Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap D, polisi menemukan satu bilah pisau bergagang cokelat dengan sarung berwarna hitam yang terselip di pinggang sebelah kiri.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa dan diselipkan di pinggang. Karena tidak dapat menunjukkan alasan yang sah terkait kepemilikan maupun pembawaan senjata tajam tersebut, yang bersangkutan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek

Selanjutnya, polisi membawa D beserta barang bukti ke Polsek Natar guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, D mengaku menemukan pisau tersebut di area kebun saat sedang buang air kecil.

  • Polisi Proses Hukum Pembawa Senjata Tajam

Meski demikian, penyidik tetap mendalami kepemilikan serta tujuan D membawa senjata tajam tersebut. Polisi juga menerapkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Tersangka saat ini diproses berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa hak. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang diberikan,” tegas AKP Setio Budi Howo.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau bergagang cokelat lengkap dengan sarung berwarna hitam.

Sementara itu, Polsek Natar mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan hukum. Polisi juga meminta masyarakat segera melapor melalui layanan darurat Polri 110 apabila menemukan potensi gangguan keamanan maupun tindak pidana. (Ewin indra saputra)

 

 

 

 

✅ Tags: Polsek Natar, Lampung Selatan, senjata tajam, pisau, polisi, kriminal, penganiayaan, pencurian, saksi, hukum