Bupati Egi Perjuangkan PPPK dan Honorer Bersama Apkasi
Lampung Selatan, M-TJEK NEWS — dan honorer menjadi fokus pembahasan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.
Bupati Egi hadir bersama Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Aplikasi. Selain itu, forum tersebut membahas relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah yang melebihi batas maksimal 30 persen dari APBD.
RDPU tersebut turut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), gubernur, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Apkasi, serta sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia.
Fokus Pembahasan Tenaga Honorer dan PPPK
Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membahas penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk penyelesaian status PPPK dan tenaga honorer di berbagai daerah.
Selain itu, forum juga membahas keberlanjutan pelayanan publik serta penyesuaian kebijakan belanja pegawai daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Bupati Egi menegaskan bahwa pembahasan tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan daerah dan kepastian status tenaga honorer.
“Hari ini bersama Dewan Pengurus Apkasi mengikuti RDPU Komisi II DPR RI. Bersama Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, serta perwakilan kepala daerah membahas persoalan PPPK, tenaga honorer serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah guna mendukung pelayanan publik yang optimal dan keberlanjutan pembangunan di daerah,” ujar Bupati Egi.
Pemerintah Perpanjang Masa Transisi Belanja Pegawai
Melalui forum tersebut, pemerintah pusat memaparkan hasil koordinasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan kepegawaian serta keuangan daerah.
Pemerintah tetap memberlakukan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Namun demikian, pemerintah memberikan ruang transisi lebih panjang bagi daerah untuk menyesuaikan ketentuan tersebut.
Sebelumnya, masa transisi direncanakan berlangsung selama lima tahun. Akan tetapi, pemerintah memutuskan memperpanjang masa transisi tersebut dan memasukkannya dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027.
Bupati Egi Dorong Sinergi Pusat dan Daerah
Bupati Egi menilai forum RDPU menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah dapat memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu memberikan kepastian bagi tenaga honorer dan PPPK. Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan optimal dan pembangunan daerah dapat berlangsung merata di seluruh Indonesia. (Erwin Indra Saputra)













