Bandar Lampung, M-TJEK NEWS — Antrean pasien yang membludak di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek dikeluhkan oleh sejumlah keluarga pasien. Kepadatan di ruang tunggu poli disebut menimbulkan ketidaknyamanan, bahkan memicu emosi pengunjung yang harus menunggu dalam waktu lama.
Redaksi menerima rekaman video langsung dari narasumber melalui pesan WhatsApp pada Senin (14/4/2026). Dalam video tersebut, tampak ruang tunggu dipadati pasien dan keluarga.
Kursi terlihat penuh, sementara sebagian pengunjung lainnya harus berdiri menanti antrean.
Berdasarkan keterangan narasumber, kondisi di lokasi diduga mengalami overkapasitas, terutama pada layanan pasien BPJS.
Situasi tersebut membuat suasana di dalam ruangan terasa sesak, panas, dan kurang tertata.
“Ini rumah sakit apa terminal. Penuh, panas, dan tidak tertib,” keluh salah satu keluarga pasien yang enggan disebutkan namanya.
Diduga Ada Aktivitas Pedagang di Area Poli
Selain kepadatan, muncul pula keluhan terkait dugaan keberadaan pedagang asongan di area poli, khususnya di lantai 2. Aktivitas tersebut dinilai tidak lazim terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan.
Sejumlah pengunjung menyebut, kehadiran pedagang justru menambah kesan semrawut di tengah kondisi ruang tunggu yang sudah padat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak rumah sakit terkait dugaan aktivitas tersebut.
Ruang Tunggu Padat, Fasilitas Dikeluhkan
Kondisi fasilitas juga menjadi sorotan. Pendingin ruangan (AC) diduga tidak berfungsi optimal akibat tingginya jumlah pengunjung dalam satu area.

Akibatnya, pasien dan keluarga terlihat kepanasan dan harus menunggu dalam kondisi yang kurang nyaman. Lamanya antrean, khususnya bagi pasien BPJS, semakin memperparah situasi.
Hak Pasien dan Standar Pelayanan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasien memiliki hak untuk memperoleh:
- kenyamanan
- keamanan
- pelayanan yang manusiawi
Selain itu, dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien ditegaskan bahwa rumah sakit wajib:
- memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan bermutu
- mengutamakan keselamatan pasien (patient safety)
- menjaga lingkungan pelayanan tetap tertib, aman, dan nyaman
Dengan demikian, jika dugaan kondisi tersebut benar terjadi, maka hal ini berpotensi tidak sejalan dengan standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya Disorot Pansus DPRD Lampung
Sorotan terhadap RSUD Abdul Moeloek bukan kali ini saja. Sebelumnya, rumah sakit ini juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung dalam pembahasan laporan keuangan daerah.
Juru bicara Pansus LHP BPK, Lesty Putri Utami, menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dipimpin Ahmad Giri Akbar dan dihadiri Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela serta unsur Forkopimda.
Dalam laporannya, Pansus merekomendasikan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal agar memerintahkan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek segera melakukan pembenahan menyeluruh.
Fokus pembenahan meliputi:
- hak tenaga kesehatan
- transparansi pengelolaan keuangan
- perbaikan sistem manajemen rumah sakit
Pansus juga meminta Direktur RSUDAM menuntaskan pembayaran insentif tenaga kesehatan secara transparan serta melakukan penyesuaian regulasi remunerasi sesuai Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
“Segala bentuk hambatan administratif yang menyebabkan tertundanya hak tenaga kesehatan merupakan pelanggaran terhadap prinsip tata kelola rumah sakit yang baik,” tegas Lesty.
Desakan Reformasi dan Peringatan Keras
Selain itu, Pansus mendesak reformasi total dalam pengelolaan keuangan dan aset, termasuk digitalisasi sistem e-logistik dan penertiban belanja.
Penguatan pengawasan internal juga menjadi perhatian, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 terkait optimalisasi fungsi pengawasan internal.
Pansus bahkan memberikan peringatan tegas:
“Berulangnya temuan dalam pengelolaan dana publik sektor kesehatan merupakan bentuk kelalaian manajerial yang sistemis atau gross negligence,” ujarnya.
Jika temuan serupa kembali terjadi dalam satu tahun anggaran, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.
Kesimpulan
Keluhan masyarakat terkait antrean membludak di RSUD Abdul Moeloek kini berpadu dengan sorotan DPRD terkait tata kelola internal.
Kondisi ini menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh, baik dari sisi pelayanan publik maupun manajemen keuangan.
Perbaikan sistem antrean, peningkatan fasilitas, serta transparansi pengelolaan menjadi kunci agar rumah sakit dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai layanan kesehatan yang profesional, nyaman, dan akuntabel. (ARIF)














