Bandar Lampung, M-TJEK NEWS — Cafe The Hevn Bandar Lampung mengungkap kronologi versinya terkait peristiwa yang berujung pada video viral di Polsek Bumi Waras. 

Melalui Manager The Hevn, Anggi, pihak manajemen membantah tuduhan penganiayaan dan menjelaskan rangkaian kejadian yang menurut mereka terjadi pada malam peristiwa tersebut.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video yang direkam di Polsek Bumi Waras beredar luas di media sosial tiktok dan memunculkan perbedaan keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat.

Menurut Anggi, perselisihan yang terjadi dengan pengunjubg cafe, Yudha Eka Prayoga berawal dari keluhan sejumlah pengunjung yang merasa tidak nyaman terhadap perilaku salah seorang rekan Yudha di lokasi hiburan malam tersebut.

  • Perselisihan Disebut Berawal dari Keluhan Pengunjung

Dalam keterangannya, Anggi membantah adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan pihak manajemen maupun petugas keamanan The Hevn terhadap Yudha.

Menurutnya, sejumlah tamu mengeluhkan perilaku salah satu rekan Yudha yang dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung lain.

“Mengganggu kenyamanan tamu lain, jadi satu-satu meja itu diliatin sama dia. Katanya sih nyari perempuan, saya nggak tahu dia nyari kawannya atau memang mau cari perempuan di sana,” ujar Anggi kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada petugas keamanan yang bertugas malam itu. 

Selanjutnya, security memberikan teguran secara baik-baik kepada yang bersangkutan.

“Karena tamu-tamu yang lain komplain sama security kita, jadi kita ingatkan temannya Yuda ini. Jangan gitu mas, tamu yang lain tersinggung diliatin seperti itu,” katanya.


Baca JugaKlarifikasi Ipda Iqbal Soal Tudingan Pembiaran dan Tolak Laporan


Namun, menurut Anggi, teguran tersebut tidak diindahkan sehingga petugas keamanan meminta yang bersangkutan keluar dari area tempat hiburan.

“Saat sudah diingatkan dia masih seperti itu juga, jadi dibawalah keluar oleh security,” lanjutnya.

Setelah itu, Anggi mengatakan Yudha diduga ikut menyusul keluar dan menunjukkan keberatan terhadap tindakan tersebut.

“Nah si Yuda ini merasa nggak terima lalu nyusul keluar dan marah-marah. Karena situasi nggak kondusif lagi, di situ nggak ada pemukulan sama sekali ya pak,” tegasnya.

  • The Hevn Sebut Ada Persoalan Tagihan

Selain persoalan ketertiban pengunjung, Anggi menyebut terdapat masalah pembayaran tagihan yang menurut catatan kasir belum diselesaikan.

Karena itu, pihak manajemen berupaya menagih pembayaran kepada Yudha.

“Setelah itu saya nagih bill karena memang bill-nya belum dibayar. Saya tagih dulu bill dia. Kata dia saya sudah bayar,” kata Anggi.

Meski demikian, pembayaran yang dimaksud belum tercatat dalam sistem sehingga tagihan masih muncul sebagai tunggakan.

“Nah bayarnya ke mana bang? Dia jawab, ‘ke kawan saya’. Tapi di sini belum ke-close bang, masih tertera tagihan,” ujarnya.

Menurut Anggi, situasi saat itu semakin sulit diselesaikan di lokasi. Oleh sebab itu, pihak manajemen memilih meminta bantuan kepolisian.

“Yang nagih dia saya, kasir dan security. Kasir saya perempuan. Nah di situ ada sentuhan dari si Yuda. Karena situasi tidak memungkinkan lagi untuk berdebat dengan dia, akhirnya kita ajak ke Polsek,” tambahnya.

Selanjutnya, Anggi menegaskan bahwa kedatangan ke Polsek Bumi Waras berkaitan dengan persoalan pembayaran tagihan yang belum selesai.

“Tujuan ke kantor polisi itu kan karena dia nggak mau bayar. Jadi pihak Hevn bawa ke kantor polisi, minta tolong pak, orang ini nggak mau bayar,” ujarnya.

  • Perdebatan Berlanjut di Polsek Bumi Waras

Setibanya di Polsek Bumi Waras, perdebatan mengenai pembayaran tagihan disebut masih terus berlangsung.

Menurut Anggi, Yudha tetap menyatakan bahwa pembayaran telah dilakukan melalui rekannya.

“Sesampai di Polsek dia ini bersikeras bahwa sudah bayar ke kawannya dan pernyataan Yuda itu diiyakan oleh kawannya itu,” katanya.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, pembayaran tersebut disebut belum diselesaikan.

“Setelah saya tanya, ini bill udah dibayar belum? Belum bang, ini uangnya dibawa kawan saya,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggi juga menceritakan insiden yang menurutnya terjadi di lingkungan Polsek dan disaksikan sejumlah pihak yang berada di lokasi.

“Di Polsek kami ada argumen sedikit, terus si Yuda ini membenturkan kepalanya ke besi, kayak besi tiang gitu,” ungkapnya.

Menurut Anggi, tindakan tersebut tidak berhenti sampai di situ.

“Nah karena di besi itu nggak pecah, ditimpahin lagi ke tembok. Dan itu disaksikan, ada kami, ada security juga, terus ada tamu yang lain juga,” ujarnya.

  • Polisi Disebut Berupaya Menenangkan Situasi

Menurut Anggi, suasana di Polsek saat itu berlangsung cukup tegang sehingga petugas kepolisian berupaya menenangkan seluruh pihak yang terlibat.

“Suasana ricuh malam itu di Polsek, dan polisi berusaha menenangkan sampai mohon-mohon, ‘sabar mas ini lagi ditenangin, sabar mas ini lagi ditenangin, ini kan masih pada emosi’,” katanya.

Namun demikian, menurut Anggi, Yudha tetap menyampaikan kepada seseorang melalui sambungan telepon bahwa laporannya tidak diterima oleh polisi.

“Namun dia sampaikan ke orang yang dia telepon seolah-olah polisi ini nggak mau nerima laporan dia. Dia itu ngerekam sambil telepon, nggak tahu saya siapa yang dia telepon,” ujarnya.

Selain itu, Anggi menyebut sejumlah anggota kepolisian, termasuk Ipda Muhammad Iqbal, sempat berupaya meredam ketegangan sebelum seluruh pihak diarahkan ke ruang pelayanan.

  • Anggi Sebut Ada Pengakuan yang Disampaikan Yudha

Dalam keterangannya, Anggi turut mengungkapkan sejumlah pernyataan yang menurutnya disampaikan Yudha selama peristiwa berlangsung. 

“Awalnya dia ngaku adiknya Wakapolda,” kata Anggi.

Selain itu, Anggi mengaku mendengar pernyataan lain yang disampaikan Yudha pada malam kejadian.

“Nah di kejadian kedua ini dia ngaku anggota TNI cuma pecatan,” lanjutnya.

Menurut Anggi, saat itu Ipda Muhammad Iqbal berada di lokasi dan terus berupaya menenangkan situasi sebelum seluruh pihak memasuki ruang pelayanan.

“Malam itu ada Pak Iqbal di Polsek yang nenangin sebelum ke ruang SPKT,” ujarnya.

Sementara itu, Yudha Eka Prayoga melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan versi berbeda terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya. 

Karena itu, seluruh keterangan dari masing-masing pihak masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses klarifikasi dan pendalaman oleh pihak berwenang.

Redaksi M-TJEK NEWS membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang terkait dalam peristiwa ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Apabila terdapat informasi tambahan, tanggapan, maupun klarifikasi dari pihak mana pun, redaksi siap memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari upaya penyajian informasi yang berimbang kepada publik. (ARIF)