Demokrat Tubaba Hormati Proses Hukum Eli Fitriyana

Tulang Bawang Barat , M-TJEK NEWSDPC Partai Demokrat Tubaba akhirnya buka suara terkait penahanan anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eli Fitriyana, yang kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Menggala.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Menggala, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 254/Pid.B/2026/PN Mgl dengan klasifikasi perkara pemalsuan surat

Perkara didaftarkan pada 21 Juli 2026, sedangkan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat melimpahkan berkas perkara melalui surat tertanggal 16 Juli 2026

Data SIPP juga mencantumkan status terdakwa dalam penahanan dan perkara telah memasuki sidang pertama.

  • Demokrat Hormati Proses Hukum

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Sekretaris DPC Partai Demokrat Tubaba, Sarmin, S.H., menegaskan partainya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Sikap kami yang pertama tentu prihatin karena ini terjadi di tubuh partai kami. Terus terang kami tidak menyangka akan terjadi seperti ini. Sikap resmi kami adalah mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan sekarang sedang ditangani oleh pengadilan,” kata Sarmin kepada M-TJEK NEWS melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/7/2026).

  • Belum Ada Pemberitahuan Resmi dari Kejaksaan

Selain menghormati proses hukum, Sarmin mengungkapkan hingga saat ini DPC Partai Demokrat Tubaba belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat terkait penahanan Eli Fitriyana.

“Sampai hari ini kami belum menerima informasi atau pemberitahuan dari kejaksaan. Selain menunggu proses hukum yang berlaku, kami juga masih menunggu pemberitahuan, baik dari Sekretariat DPRD maupun dari Kejari,” ujarnya.

  • Keputusan Partai Tunggu Arahan DPD dan DPP

Lebih lanjut, Sarmin menegaskan DPC Partai Demokrat Tubaba tidak akan mengambil keputusan secara sepihak. 


Baca JugaEli Fitriyana Ditahan, Publik Tunggu Penjelasan Resmi Kejari Tubaba


Menurutnya, setiap langkah organisasi akan dibahas bersama pengurus partai di tingkat provinsi hingga pusat.

“Kami akan meminta petunjuk dari pimpinan di atas kami dan bermusyawarah dengan jajaran DPC, DPD, serta DPP untuk menindaklanjuti apa yang terjadi kepada saudari Eli,” katanya.

  • PAW Akan Mengikuti Mekanisme Hukum

Mengenai kemungkinan Pergantian Antarwaktu (PAW), Sarmin menegaskan Partai Demokrat akan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ketentuan hukum berlaku dan sudah ada keputusan yang jelas sebagaimana diatur tentang Pergantian Antarwaktu (PAW), tentunya apabila memang seperti itu kami akan mengusulkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ucapnya.

Ia juga memastikan seluruh keputusan organisasi akan ditempuh melalui koordinasi bersama DPD dan DPP Partai Demokrat.

  • Demokrat Akui Prihatin

Di sisi lain, Sarmin mengakui perkara tersebut menjadi perhatian masyarakat dan membuat kader Partai Demokrat merasa prihatin. 

Meski demikian, ia berharap publik memandang persoalan tersebut sebagai tanggung jawab pribadi, bukan institusi partai.

“Kami memang agak sedikit terpukul. Tetapi kami yakin masyarakat mengetahui bahwa ini bukan unsur kesengajaan oleh Partai Demokrat, melainkan kelalaian atau kekhilafan kader kami. Kami yakin masyarakat masih menyukai Partai Demokrat dan kepercayaan itu akan kami pertahankan,” tuturnya.

  • Dokumen Pencalonan Telah Diverifikasi

Menanggapi proses pencalonan Eli Fitriyana pada Pemilu Legislatif 2024, Sarmin menjelaskan seluruh dokumen administrasi telah melalui proses verifikasi sesuai mekanisme partai.

Menurutnya, proses penjaringan bakal calon dilaksanakan berdasarkan instruksi DPP melalui DPD, termasuk kewajiban menyerahkan ijazah terakhir minimal SMA atau sederajat yang telah dilegalisasi.

“Ijazah yang kami terima melalui tim verifikasi memang sudah dalam bentuk legalisir,” jelasnya.

  • Berharap Penanganan Perkara Berjalan Transparan

Pada akhir keterangannya, Sarmin berharap Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat maupun majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kalau memang salah, katakan salah. Kalau memang benar, katakan benar. Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan transparan,” pungkasnya.

Sementara itu, M-TJEK NEWS masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat maupun Sekretariat DPRD Tubaba terkait perkembangan perkara serta tindak lanjut administratif atas status Eli Fitriyana sebagai anggota DPRD Tubaba. (ARIF).