Penetapan Tersangka Berdasarkan Surat Penyidik Polres Lampung Selatan
Lampung Selatan, M-TJEK NEWS — Kasus dugaan penipuan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan memasuki babak baru.
Penyidik menetapkan oknum Notaris Yuhana Noviza sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan dan gelar perkara.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor B/556/VIII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim tertanggal 31 Agustus 2026.
Dalam surat itu, penyidik menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti atau lebih sebagai dasar penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/159/IV/2025/SPKT/Res Lamsel/Polda Lampung tertanggal 7 April 2025.
Polisi mencatat dugaan tindak pidana itu terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta KM 33, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelapor dalam perkara tersebut tercatat atas nama Mailindawati, S.Sos.
Surat penyidik menyebut perkara itu sebagai dugaan tindak pidana penipuan yang semula merujuk pada Pasal 378 KUHP.
Penyidik kemudian menyesuaikan pengacuan ketentuan pidananya sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan.
Proses penyidikan dimulai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/89.b/VIII/2026/Reskrim pada 10 Agustus 2026.
Sehari kemudian, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/87.b/VIII/Reskrim tertanggal 11 Agustus 2026.
Setelah menjalankan rangkaian penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan Yuhana Noviza sebagai tersangka.
Dalam dokumen tersebut, Yuhana tercatat berprofesi sebagai mengurus rumah tangga/notaris dan berdomisili di wilayah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Polisi Belum Ungkap Modus dan Nilai Kerugian
Meski polisi telah menetapkan oknum Notaris Yuhana Noviza sebagai tersangka, surat pemberitahuan tersebut belum menjelaskan secara rinci modus dugaan penipuan, peran tersangka, maupun besaran kerugian yang dilaporkan korban.
Karena itu, informasi mengenai bagaimana dugaan tindak pidana tersebut berlangsung masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari penyidik maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Surat Nomor B/556/VIII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sebagai pemberitahuan penetapan tersangka.
Berdasarkan dokumen tersebut, belum terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa perkara telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara atau tahap II.
Penetapan Oknum Notaris Yuhana Noviza sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
Karena itu, proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan hak kepada tersangka untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut berdasarkan keterangan dan dokumen resmi dari pihak berwenang. (ARIF)













