Kasus Santriwati di Pati Jadi Sorotan Nasional

Jakarta, M-TJEK NEWS — Kasus santriwati di Pati yang menyeret pendiri pondok pesantren berinisial AS sebagai tersangka dugaan pemerkosaan mendapat perhatian serius dari Menteri Agama Nasaruddin Umar

Selain itu, Menag menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama.

“Sikap saya terkait tindak kekerasan seksual itu jelas dan tegas. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan seksual. Saya tidak pernah menoleransi sedikit pun tindakan yang mencederai martabat kemanusiaan,” kata Nasaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh AS terhadap santriwati di pondok pesantren wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

  • Menag Sebut Lembaga Pendidikan Harus Jadi Tempat Aman

Nasaruddin menegaskan seluruh tindakan yang bertentangan dengan moralitas harus menjadi musuh bersama. 


Baca JugaZona Integritas MAN 1 Bandar Lampung Tembus Nasional


Karena itu, ia meminta seluruh lembaga pendidikan agama menjaga keamanan dan kenyamanan peserta didik.

“Saya tidak hanya sebagai Menteri Agama, tapi sebagai seorang manusia juga menyatakan semua yang bertentangan dengan moralitas itu harus menjadi musuh bersama,” ujarnya.

Selain itu, Menag menilai lembaga pendidikan agama wajib menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan ideal bagi anak-anak.

“Lembaga pendidikan agama harus menjadi tempat paling aman bagi anak-anak kita untuk belajar, harus menjadi contoh masyarakat yang ideal,” ujarnya.

  • Kemenag Perkuat Pengawasan Pondok Pesantren

Sementara itu, Kementerian Agama terus memperkuat pengawasan terhadap pondok pesantren melalui satuan pembinaan khusus. 


Baca JugaIran Uni Emirat Arab Memanas, Teheran Beri Peringatan


Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Ini akan menjadi concern kami, terutama masalah terkait pondok pesantren ya. Kami sudah membentuk satuan pembinaan Pondok Pesantren, yang mana pimpinan pondok pesantren berkolaborasi untuk mengawasi dan mencegah penyimpangan apa pun yang terjadi di pondok pesantren,” ucapnya.

Kemudian, Nasaruddin juga mengajak masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Mari menjadi pemutus rantai hoax dengan saring sebelum sharing. Cerdas bermedia sosial adalah cara kita menjaga kedamaian untuk sesama,” ujarnya.

  • Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka

Di sisi lain, polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka setelah menerima laporan dugaan pemerkosaan santriwati.

Bahkan, pihak korban menyebut AS berdalih sebagai keturunan nabi sehingga menganggap tindakannya halal.

Namun, AS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama dari penyidik. Karena itu, polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS sebagai tersangka.

Selain proses hukum berjalan, Kementerian Agama juga menjatuhkan sanksi penghentian penerimaan santri baru di pondok pesantren tersebut. (ARIF)