Kuasa Hukum Minta Pengawasan Internal Polri Tinjau Penyidikan Polsek Panjang

Bandar Lampung, M-TJEK NEWS — Kuasa hukum E.D.S., Nelly Farlinza, S.H., M.H., meminta Sipropam Polresta Bandar Lampung mengevaluasi proses penyidikan yang dilakukan Polsek Panjang.

Ia menyampaikan permintaan itu melalui pengaduan resmi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri.

Melalui langkah tersebut, Nelly ingin memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia juga berharap penyidik menjunjung profesionalitas dan asas persamaan di hadapan hukum.

Redaksi menerima dokumen yang menunjukkan bahwa Sipropam Polresta Bandar Lampung menerbitkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/07/VII/2026/Unit Paminal tertanggal 27 Juli 2026.

Dalam surat itu, Unit Paminal Sipropam Polresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa mereka telah menerima pengaduan dari kuasa hukum E.D.S.

  • Pengaduan Bertujuan Mengawasi Penyidikan

Nelly Farlinza menegaskan bahwa pengaduan tersebut bukan untuk mengintervensi substansi perkara pidana yang sedang ditangani penyidik.

Melalui pengaduan itu, ia meminta fungsi pengawasan internal Polri mengevaluasi pelaksanaan penyidikan.

Ia juga meminta Propam memastikan seluruh tahapan penyidikan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian, serta Kode Etik Profesi Polri.

Selain itu, Nelly meminta Propam memeriksa apakah penyidik telah mendukung penerapan Pasal 477 KUHP terhadap E.D.S. dengan alat bukti yang cukup.

Ia juga meminta Propam memastikan penyidik telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Soroti Pemeriksaan Seluruh Pihak

Nelly mengungkapkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya mencantumkan sejumlah nama lain yang memiliki informasi maupun keterkaitan dengan peristiwa yang sedang disidik.

Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya hingga ia mengajukan pengaduan, penyidik baru menetapkan E.D.S. sebagai tersangka. Penyidik juga menahan E.D.S.

Karena itu, Nelly meminta Propam menilai apakah penyidik telah bekerja secara profesional, objektif, menyeluruh, dan sesuai prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

Untuk mendukung pengaduan tersebut, kuasa hukum juga melampirkan sejumlah dokumen.

Dokumen itu meliputi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, berbagai surat permohonan kepada penyidik, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penanganan perkara.

  • Nelly: Kami Menghormati Proses Hukum

Nelly menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia dalam sistem pengawasan internal Polri.

Menurutnya, langkah itu bertujuan memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur tanpa mencampuri substansi perkara.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pengaduan ini bukan untuk menyatakan siapa yang bersalah ataupun mempengaruhi penyidikan,” kata Nelly.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya meminta Propam menjalankan fungsi pengawasan internal dengan menilai apakah penyidikan telah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang sah.

“Kami hanya meminta agar Propam memeriksa apakah penyidikan telah dilakukan secara profesional, objektif, sesuai prosedur hukum, dan apakah penerapan Pasal 477 KUHP terhadap klien kami benar-benar telah memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah,” jelasnya.

Nelly juga berharap seluruh fakta dan pihak yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan memperoleh pendalaman yang sama.

“Kami juga berharap seluruh fakta dan pihak yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan memperoleh pendalaman yang sama demi terwujudnya kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum,” ungkapnya.

Ia berharap Propam Polresta Bandar Lampung menindaklanjuti pengaduan tersebut secara independen, profesional, objektif, dan transparan sesuai fungsi pengawasan internal Polri.

  • Tetap Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah

Hingga redaksi menyusun berita ini, Polresta Bandar Lampung maupun Polsek Panjang belum memberikan keterangan resmi terkait substansi pengaduan tersebut.

Redaksi menyusun pemberitaan ini berdasarkan dokumen penerimaan pengaduan Propam serta keterangan dari pihak kuasa hukum.

Pemberitaan ini menyebut sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak sesuai hukum yang berlaku dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Iyan)