Kejagung Hentikan Pengumpulan Data MBG untuk Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Jakarta, M-TJEK NEWS — Pengumpulan Data MBG resmi dihentikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui instruksi kepada seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia.
Langkah tersebut bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengumpulan data terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Meski demikian, data yang telah dihimpun tetap akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program tersebut.
Instruksi Berlaku untuk Seluruh Kejati
Kejagung menerbitkan Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (10/7/2026). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menandatangani langsung surat tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penghentian pengumpulan data dilakukan karena batas waktu yang sebelumnya telah ditetapkan sudah berakhir.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Data yang Sudah Terkumpul Tetap Didalami
Selanjutnya, Anang menegaskan bahwa penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah diperoleh akan diabaikan.
Baca Juga: Buron Napi Narkoba Dipulangkan ke Lampung Usai 2,5 Tahun Kabur
Sebaliknya, Kejagung tetap mendalami seluruh data yang telah dihimpun.
Menurutnya, data tersebut akan digunakan untuk mendukung penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah ditangani Korps Adhyaksa.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” jelas Anang.
Kebijakan Merupakan Hasil Evaluasi
Selain itu, isi surat edaran menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi atas instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.
Saat itu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian kegiatan pengumpulan data juga dilakukan setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Surat tersebut memuat instruksi sebagai berikut:
“Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing.”
Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Tetap Berjalan
Dengan adanya instruksi tersebut, seluruh Kejati di Indonesia menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis.
Namun, Kejagung memastikan proses pendalaman terhadap data yang telah terkumpul tetap berlanjut untuk mendukung penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG. (ARIF)













