Pelayanan Publik Lampung Selatan Hadapi Penilaian Ombudsman 2026

 

Lampung selatan, M-TJEK NEWS— Pelayanan Publik Lampung Selatan menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menjelang Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.

Pemerintah daerah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan kualitas pelayanan agar mampu mempertahankan bahkan meningkatkan capaian tahun sebelumnya.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, saat memimpin Rapat Koordinasi Mingguan Pemkab Lampung Selatan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (6/7/2026).

  • Sekda Minta OPD Tingkatkan Standar Pelayanan

Supriyanto menegaskan seluruh perangkat daerah harus menjadikan hasil penilaian tahun 2025 sebagai motivasi untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pada penilaian tahun lalu, Kabupaten Lampung Selatan berhasil meraih kategori hijau yang menunjukkan tingkat kepatuhan tinggi terhadap standar pelayanan publik.

Namun, menurutnya, pencapaian tersebut tidak boleh membuat seluruh perangkat daerah berpuas diri.

“Tahun lalu kita memperoleh kategori hijau. Tahun ini tentu harus meningkat. Kategori hijau itu memiliki skor yang harus terus kita tingkatkan. Jangan sampai turun menjadi kuning, apalagi merah,” tegas Supriyanto.

  • Perangkat Daerah Diminta Siapkan Seluruh Indikator

Selain itu, Supriyanto meminta seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian agar mempersiapkan seluruh indikator yang telah ditetapkan Ombudsman secara maksimal.

Ia menilai kesiapan administrasi dan pemenuhan indikator akan menentukan peningkatan nilai kepatuhan Kabupaten Lampung Selatan.

“Tolong perangkat daerah yang sudah diinformasikan untuk penilaian ini benar-benar diperhatikan dan diseriusi. Pastikan penilaiannya berjalan dengan baik sehingga hasil penilaian kita menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.

Adapun perangkat daerah yang menjadi lokus Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 meliputi Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, serta SD Negeri 1 Way Urang.

  • Sekda Soroti Penilaian Zona Integritas

Sementara itu, Supriyanto juga menyoroti pelaksanaan penilaian Zona Integritas yang saat ini berlangsung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Puskesmas Way Urang, dan Puskesmas Kalianda.

Karena itu, ia meminta Inspektorat bersama Bagian Organisasi terus memberikan pendampingan kepada perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian, baik dalam pemenuhan administrasi maupun indikator yang dipersyaratkan.

“Saya minta Pak Inspektur bersama Bagian Organisasi membantu dan memfasilitasi seluruh kebutuhan penilaian.

Pastikan prosesnya berjalan dengan baik sehingga memperoleh hasil yang maksimal,” kata Supriyanto.

Dengan berbagai persiapan tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperoleh hasil yang lebih baik dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. (Erwin Indra Saputra)