Penggeledahan Kejari Lamtim Terkait Proyek Jalan Permukiman
Lampung Timur, M-TJEK NEWS— Penggeledahan Kejari Lamtim dilakukan di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur pada Selasa (23/6/2026) siang. Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur mengusut pelaksanaan proyek peningkatan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) tahun anggaran 2025.
Penggeledahan tersebut berlangsung di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Aparat kejaksaan mencari sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pembangunan jalan permukiman pada tahun 2025.
Keterangan Kejari Lampung Timur
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Timur, Alifin Nurahmana Wanda, membenarkan adanya tindakan penegakan hukum tersebut saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa malam.
“Ya benar, Kejaksaan Negeri Lampung Timur melakukan penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Penggeledahan ini bertujuan mencari beberapa barang bukti terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalan permukiman tahun 2025 lalu,” jelasnya.
Selain melakukan penggeledahan, Kejari Lampung Timur juga memeriksa sejumlah pejabat di dinas tersebut. Salah satu pejabat yang menjalani pemeriksaan yakni Yunizer Hasan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).Alifin menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Lingkungan Hidup berlangsung pada Selasa, 23 Juni 2026
Dugaan Permasalahan Proyek Rabat Beton
Sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyebutkan bahwa pembangunan jalan rabat beton di 52 desa dengan nilai anggaran sekitar Rp24 miliar awalnya dirancang sebagai kegiatan swakelola murni oleh pemerintah desa.
Namun, program tersebut berubah pola pelaksanaannya. Sebanyak 80 persen anggaran atau senilai Rp18.695.482.539 digunakan untuk pengadaan material melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan mekanisme pembelian elektronik atau e-purchasing melalui katalog elektronik.
Sementara itu, 20 persen anggaran lainnya dikelola kelompok masyarakat (pokmas) untuk membayar tenaga kerja serta menyewa peralatan pengaduk semen atau molen.
Pasokan Material Diduga Hambat Pekerjaan
Pemisahan antara penyedia material dan penyedia jasa tenaga kerja diduga memengaruhi pelaksanaan pembangunan jalan rabat beton sepanjang sekitar 700 meter dengan lebar tiga meter di 52 desa.
Kelompok masyarakat mengeluhkan pasokan material dari rekanan Dinas Lingkungan Hidup yang kerap tersendat. Di sisi lain, pihak rekanan menilai penggunaan material oleh pokmas terlalu berlebihan sehingga mereka merasa mengalami kerugian.
Akibat kondisi tersebut, hingga awal Maret 2026 masih terdapat beberapa kelompok masyarakat yang belum menyelesaikan pekerjaan karena distribusi material terhenti. (Erwin Indra Saputra)













