Pemkab Lampung Tengah Tunggu Surat Resmi Penetapan Tersangka
LAMPUNG TENGAH , M-TJEKNEWS— Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra masih menjalankan tugasnya meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah belum mengambil langkah administratif karena belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari Polda Lampung.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus berpedoman pada aturan manajemen aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang beredar tanpa dokumen resmi dari aparat penegak hukum.
“Kita serahkan karena di pemerintahan ini ada peraturan dan juga asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu kita menunggu, karena sampai saat ini surat penetapan itu belum sampai kepada kami,” ujar Komang, Rabu (24/6/2026).
Komang menambahkan bahwa Pemkab Lampung Tengah juga akan menunggu arahan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi terkait status jabatan Welly.
“Jadi kita akan menunggu juga apa yang terjadi nanti, baik dari Mendagri ataupun dari pemerintah provinsi,” sambungnya.
Ditreskrimsus Polda Lampung Tetapkan Welly Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif saat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan perekrutan ratusan tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Pemkab Lampung Tengah Masih Menunggu Dokumen Resmi
Komang menegaskan bahwa jabatan Sekda yang masih diemban Welly tidak dapat dicabut begitu saja tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan.
Menurut dia, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pejabat daerah harus melalui mekanisme administrasi dan regulasi yang telah ditetapkan.
“Dalam artian dalam pemerintahan itu kan bukan hanya seorang, ada mekanismenya. Kita akan menunggu sampai surat resminya sampai. Dan juga ada aturan manajemen ASN,” katanya.
Saat ditanya mengenai penerimaan surat penetapan tersangka dari aparat penegak hukum, Komang kembali memastikan bahwa dokumen tersebut belum diterima oleh pemerintah daerah.
“Ya, surat penetapan tersangka belum sampai,” tegasnya.
Belum Ada Rencana Penunjukan Plh Sekda
Komang juga menyatakan bahwa hingga kini belum ada keputusan terkait kemungkinan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah apabila sewaktu-waktu diperlukan.
“Belum,” jawabnya singkat.
Kasus dugaan korupsi honorer fiktif tersebut masih dalam proses penanganan Ditreskrimsus Polda Lampung. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memilih menunggu surat resmi dan arahan pemerintah sebelum mengambil keputusan administratif terhadap Welly Adiwantra. (Erwin Indra Saputra)













