Pernyataan Amien Rais Dinilai Fitnah oleh Menkomdigi

Jakarta, M-TJEK NEWS Pernyataan Amien Rais menjadi sorotan setelah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menilai isi video yang diunggah Amien Rais sebagai fitnah dan mengandung ujaran kebencian.

Pernyataan itu merespons konten yang membahas kedekatan Prabowo Subianto dengan Teddy Indra Wijaya.

  • Komdigi Nilai Video Bermuatan Fitnah dan Serangan Personal

Meutya menyatakan Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi penyebaran video yang berisi narasi tidak berdasar.

Ia menilai konten tersebut mengarah pada pembunuhan karakter terhadap Presiden.

“Kementerian Komunikasi dan mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, Digital (Komdigi) telah pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI. Video tersebut diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat,” ujar Meutya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan konten yang merusak reputasi individu beredar tanpa dasar fakta.

  • Pernyataan Amien Rais Disebut Mengandung Ujaran Kebencian

Selain itu, Meutya menilai pernyataan Amien Rais tidak hanya berisi fitnah, tetapi juga mengandung unsur ujaran kebencian.

Ia mengingatkan bahwa narasi semacam itu berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat.

“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah Hoaks, Fitnah serta mengandung Ujaran Kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa ruang digital seharusnya menjadi tempat adu gagasan, bukan sarana menyebarkan kebencian.

“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun,” tambahnya.

  • Komdigi Siapkan Langkah Hukum Berdasarkan UU ITE

Selanjutnya, Komdigi menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terlibat dalam penyebaran video tersebut.

Meutya menegaskan bahwa aturan hukum telah mengatur larangan penyebaran konten bermuatan kebencian.

Ia menyebut siapa pun yang membuat, menyebarkan, atau mentransmisikan video itu secara sadar telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).

Dengan demikian, pemerintah menunjukkan komitmen dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan bertanggung jawab.

  • Video Tidak Lagi Tersedia di YouTube

Di sisi lain, video yang dimaksud kini sudah tidak dapat diakses di kanal YouTube Amien Rais Official.

Video tersebut sebelumnya berjudul “JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL” dengan durasi sekitar delapan menit.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada jajaran pimpinan Partai Ummat belum membuahkan hasil.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak yang memberikan tanggapan resmi. (ARIF)