Potongan Ojol 8 Persen Resmi Berlaku
Jakarta, M-TJEK NEWS — Potongan ojol 8 persen menjadi sorotan setelah pemerintah resmi menerbitkan aturan baru. PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) langsung memberikan tanggapan atas kebijakan tersebut yang ditetapkan oleh Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.
Peraturan ini mengatur pemangkasan potongan pendapatan perusahaan aplikator dari pengemudi ojek online (ojol) menjadi maksimal delapan persen.
Gojek Tegaskan Patuh pada Regulasi Pemerintah
Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menegaskan bahwa perusahaan akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” kata Hans dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Selain itu, GOTO juga menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut untuk memahami dampak dari kebijakan tersebut.
Gojek Lakukan Kajian dan Koordinasi Lanjutan
Selanjutnya, Hans menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami detail aturan tersebut sebelum melakukan penyesuaian operasional.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” ujar Hans.
Prabowo Umumkan Kebijakan Saat May Day 2026
Sementara itu, Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan ini saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta Pusat.
Dalam pidatonya, Prabowo merespons aspirasi buruh yang menginginkan penurunan potongan aplikator bagi driver ojol.
“Ojol, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Bagaimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10? Kalian minta 10? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen,” kata Prabowo.
Potongan Harus di Bawah 10 Persen
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa potongan aplikator harus berada di bawah 10 persen karena pengemudi ojol bekerja keras setiap hari.
“Ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. [Potongan bagi aplikator] harus di bawah 10 persen!” ujar Prabowo.
Bahkan, ia menegaskan sikap tegas terhadap perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut.
“Enak saja. Lu yang keringat, dia [aplikator] yang dapat duit. Sori aje. Kalo gak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” ucap Prabowo.
Perpres Juga Atur Jaminan Sosial Driver Ojol
Selain mengatur potongan ojol 8 persen, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat perlindungan bagi pengemudi.
Prabowo menyebutkan bahwa driver ojol akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja serta perlindungan melalui BPJS Kesehatan.
“Yang saya tadi bicara harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo. (ARIF)













