Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Rest Area Tol Terpeka

Lampung Tengah, M-TJEK NEWS — Polisi gagalkan penyelundupan narkoba berupa ribuanpil ekstasi dan sabu-sabu di RestAreaKM172BJalanTolTransSumatera ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Lampung Tengah

Aparat gabungan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama SatresnarkobaPolresLampungTengah menangkap seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai kurir narkotika saat menumpangi bus SAN tujuan Bandar Jaya.

  • Penangkapan Berawal dari Informasi Intelijen

Penangkapan berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 22.47 WIB setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan distribusi narkotika yang akan melintas di ruas Tol Terpeka.

Selanjutnya, aparat melakukan koordinasi lintas fungsi dengan pengelola jalan tol untuk menyusun strategi pengamanan.

Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan penangkapan merupakan hasil koordinasi antara Ditlantas Polda Lampung, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, dan pengelola jalan tol.

“Benar, telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rest Area KM 172B Jalan Tol Terpeka,” ucapnya, Minggu (28/6/2026).

“Penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas dan melalui koordinasi, serta pengamanan yang matang sehingga tersangka dapat diamankan tanpa membahayakan pengguna jalan lainnya,” sambung Yuni.

  • Petugas Terapkan Strategi Delay Traffic

Selanjutnya, petugas menerapkan sistem delay traffic untuk mengarahkan kendaraan menuju Rest Area KM 172B.

Personel Ditlantas Polda Lampung, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, dan petugas PT Hutama Karya bersiaga sejak sore hingga malam.

Ketika bus yang menjadi target memasuki rest area sekitar pukul 22.30 WIB, petugas langsung memeriksa kendaraan beserta seluruh penumpang.

“Dalam penggeledahan terhadap tas milik tersangka, petugas menemukan barang yang diduga narkotika. Setelah dilakukan pengujian awal menggunakan alat uji, barang tersebut dinyatakan positif narkotika,” ujar Yuni.

  • Polisi Sita Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu tas hitam yang berisi sekitar 1.150 butir pil ekstasi warna merah muda, sekitar 1.700 butir pil ekstasi berbagai warna, satu bungkus kecil pil ekstasi yang masih dihitung jumlahnya, lima butir pil ekstasi dengan warna berbeda, satu paket sabu-sabu yang belum ditimbang, serta sebilah senjata tajam jenis pisau badik.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga menerima barang haram tersebut di wilayah Bandar Jaya.

  • Penyidik Dalami Jaringan Peredaran Narkotika

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polisi masih menghitung jumlah pasti barang bukti sekaligus menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tandas Kabid Humas. (Erwin indra saputra )