DPO Curanmor Lampung Timur Ditangkap, Buron Sejak 2024

Lampung Timur, M-TJEK NEWS— DPO Curanmor Lampung Timur akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2024.

Polisi menangkap Yogi Apriyanto saat berada di Bedeng 50, Desa Sumber Agung, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (28/6/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur.

  • Polisi Tangkap Pelaku Tanpa Perlawanan

Iptu Muhammad Iksir mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO tersebut.

“Kami menciduk pelaku curanmor kemarin pada 22.00 WIB Tekab 308 Polres Lamtim setelah mendapatkan informasi keberadaan DPO pencurian sepeda motor atas nama Yogi Apriyanto,” kata Iksir, Senin (29/6/2026).

Selain itu, polisi menangkap pelaku saat berada di Bedeng 50 Desa Sumber Agung, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku tidak melakukan perlawanan ketika petugas mengamankannya.

Selanjutnya, polisi membawa Yogi Apriyanto ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

  • Penangkapan Berawal dari Laporan Korban

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/05/IX/2024/SPKT/POLSEK METRO KIBANG/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG tertanggal 25 September 2024.

Korban dalam kasus ini ialah Muhajir (52), warga Dusun V RT/RW 022/010, Desa Margototo, Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur.

Menurut penyelidikan, pelaku mencuri sepeda motor milik korban saat korban bersama anaknya memanen kacang panjang di kebun.

Kejadian pada Rabu 25 September 2024 sekira pukul 13.30 WIB saat korban bersama dengan anaknya Arif Andreansyah sedang memanen sayur kacang panjang di kebun miliknya di Dusun I, Desa Kibang, Kecamay Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur,” terang Iksir.

  • Motor Korban Hilang Saat Diparkir di Gubuk

Saat memanen, korban mendengar suara sepeda motor yang melintas dan menduga suara tersebut berasal dari kendaraan miliknya yang diparkir di gubuk kebun.

Kemudian, korban meminta anaknya memeriksa lokasi parkir. Namun, setelah diperiksa, sepeda motor Honda CB150R warna hitam merah bernomor polisi BE 4458 IM sudah tidak berada di tempat.

Selain itu, di lokasi juga terdapat satu unit Honda Vario warna cokelat bernomor polisi BE 4783 FE.

Hingga kini, Satreskrim Polres Lampung Timur masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Erwin Indra Saputra)