Baterai Dilepas Jadi Regulasi Baru Uni Eropa Mulai 2027

Batam, M-TJEK NEWS — Baterai dilepas menjadi aturan baru yang ditetapkan Uni Eropa untuk produsen ponsel mulai tahun 2027.

Regulasi ini mewajibkan perangkat seperti smartphone dan tablet memiliki baterai yang dapat dilepas atau diganti dengan mudah oleh pengguna.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari aturan baterai terbaru yang bertujuan meningkatkan keberlanjutan serta memperpanjang usia pakai perangkat elektronik.

Dengan aturan tersebut, pengguna tidak perlu mengganti seluruh perangkat hanya karena performa baterai menurun.

  • Regulasi Wajibkan Desain Mudah Diganti

Aturan ini mengharuskan produsen merancang perangkat agar baterai dapat diganti tanpa merusak komponen lain.

Selain itu, pengguna dapat melakukan penggantian baterai tanpa alat khusus yang sulit diakses.

Teknisi umum pun bisa menangani perbaikan dengan lebih mudah sehingga biaya menjadi lebih terjangkau.

  • Dukung Gerakan Right to Repair

Di sisi lain, regulasi ini sejalan dengan gerakan right to repair atau hak memperbaiki perangkat.

Uni Eropa menilai banyak perangkat elektronik dibuang hanya karena baterainya melemah, padahal komponen lain masih berfungsi dengan baik.

Oleh sebab itu, aturan ini diharapkan mampu mengurangi limbah elektronik secara signifikan.

Dengan adanya baterai dilepas, pengguna dapat memperpanjang masa pakai perangkat tanpa harus membeli baru.

  • Produsen Wajib Sediakan Suku Cadang

Selain itu, regulasi ini juga mewajibkan produsen menyediakan baterai pengganti serta suku cadang dalam jangka waktu tertentu setelah produk dirilis.

Dengan demikian, konsumen tetap memiliki akses terhadap perbaikan dalam jangka panjang, sekaligus mendorong produsen lebih bertanggung jawab terhadap produknya.

  • Industri Smartphone Hadapi Perubahan Besar

Lebih jauh, kebijakan ini diperkirakan akan mengubah desain smartphone secara global.

Produsen harus menyesuaikan produknya jika ingin tetap memasarkan perangkat di wilayah Eropa.

Baterai dilepas menjadi standar baru di industri teknologi dunia, tidak hanya sebagai regulasi regional. (ARIF)