Jalan Rusak di Panaragan Jaya Kembali Telan Korban

Tulang Bawang Barat, M-TJEK NEWS —Kecelakaan maut di ruas jalan Panaragan Jaya, Kabupaten Tulang Bawang Barat, kembali membuka persoalan lama yang belum kunjung selesai, yakni kondisi jalan rusak yang terus dibiarkan tanpa penanganan serius.

Jalan berlubang, aspal mengelupas, hingga genangan air yang menyerupai kubangan sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Namun hingga kini, perbaikan dinilai lebih sering muncul dalam janji dibanding realisasi nyata di lapangan.

Padahal saat masa kampanye, pembangunan infrastruktur selalu menjadi salah satu janji utama para pemimpin daerah. Jalan mulus dan keselamatan masyarakat kerap dijadikan slogan untuk menarik simpati rakyat.

Namun kenyataannya, masyarakat masih harus menghadapi risiko kecelakaan setiap hari akibat jalan yang tidak layak dilalui

  • Kritik Sosial yang Mewakili Suara Rakyat

Sorotan keras datang dari konten kreator asal Tubaba, Herwanto atau yang dikenal sebagai Paman Acong. Kritik yang ia sampaikan dianggap mewakili keresahan masyarakat kecil yang merasa hanya diperhatikan saat momentum politik berlangsung.

Kalimat yang disampaikan Paman Acong menjadi perhatian publik karena dinilai sangat menohok.

«“Apa harus menunggu keluarga pejabat menjadi korban baru jalan diperbaiki?”»

Pernyataan tersebut lahir dari rasa kecewa masyarakat terhadap lambannya penanganan infrastruktur jalan yang dianggap membahayakan keselamatan warga.

  1. Setiap hari pengendara motor, pelajar, hingga masyarakat umum harus melewati jalan berlubang dengan rasa khawatir. Tidak sedikit yang akhirnya menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
  • Jalan Rusak Bukan Sekadar Kelalaian Teknis

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24 ayat (1), penyelenggara jalan diwajibkan segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Sementara pada ayat (2), disebutkan bahwa apabila perbaikan belum dapat dilakukan, pemerintah wajib memberikan tanda atau rambu peringatan di lokasi jalan rusak.

Artinya, ketika jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan maupun tanda peringatan hingga menimbulkan korban jiwa, persoalan tersebut bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut tanggung jawab moral dan hukum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menegaskan bahwa infrastruktur jalan memiliki peran penting dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat.

  • Pemerintah Diminta Tidak Alergi terhadap Kritik

Ketua DPD JPKP Tulang Bawang Barat, Wawan Hidayat, menilai kritik masyarakat seharusnya tidak dianggap sebagai serangan politik.

Menurutnya, kritik adalah bentuk kepedulian dan harapan masyarakat agar pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang selama ini dijalankan.

Pembangunan, lanjutnya, tidak boleh hanya menjadi seremoni, baliho pencitraan, atau laporan angka di atas kertas. Masyarakat membutuhkan bukti nyata berupa fasilitas yang aman dan layak digunakan.

Bagi rakyat kecil, keberhasilan pembangunan bukan diukur dari pidato pejabat atau unggahan media sosial pemerintah, melainkan dari jalan yang aman dilalui dan keselamatan yang benar-benar dijamin negara.

  • Masyarakat Hanya Ingin Keselamatan Dijamin

Masyarakat Tulang Bawang Barat dinilai tidak menuntut hal mewah. Mereka hanya menginginkan jalan yang layak dan aman untuk digunakan sehari-hari.

Karena pada akhirnya, keselamatan rakyat seharusnya menjadi prioritas utama dibanding sekadar janji politik yang terus diulang setiap musim pemilihan.(Danang Permana)