EF Minta Penyidikan Tidak Berhenti pada Dirinya

Tulang Bawang Barat, M-TJEK NEWS— Sebuah pesan yang diduga disampaikan oleh tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Eli Fitriyana, Anggota DPRD Partai Demokrat beredar dan salinannya diterima redaksi M-TJEK NEWS.

Dalam pesan tersebut, Eli memohon kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfie Assegaf agar proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat dirinya dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Menurut isi pesan yang diterima redaksi, Anggota DPRD Partai Demokrat ini mengaku dirinya hanya sebagai pengguna ijazah yang kini menjadi objek perkara. 


Baca JugaKasus Ijazah Palsu DPRD Tubaba Masih P-19, Tersangka EF Minta Penyidikan Menyeluruh


Ia menyatakan tidak mengetahui proses penerbitan dokumen tersebut karena seluruh proses pencalonannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat disebut diurus oleh mantan suaminya.

  • Eli Minta Penyidik Telusuri Keterangan Pihak Lain

Dalam pesannya, Eli meminta penyidik tidak hanya berfokus pada dirinya sebagai tersangka. 

Menurut pengakuannya, aparat penegak hukum perlu menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan dokumen yang dipersoalkan.

Dia mengaku telah menyampaikan keterangan tersebut saat proses konfrontasi penyidikan. 

Dalam pesan yang diterima redaksi, ia menyebut seseorang berinisial F.K. serta seorang kepala sekolah yang menurut pengakuannya mengetahui proses penerbitan maupun penandatanganan dokumen yang kini menjadi objek perkara.


Baca JugaDari Klarifikasi hingga Penyidikan, Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tubaba


Atas dasar itu, Eli berharap penyidik dapat mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan memeriksa setiap pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Sampaikan Pengakuan Dugaan Permintaan Uang

Selain meminta penyidikan dilakukan secara menyeluruh, Eli Fitriyana juga menyampaikan pengakuan mengenai dugaan permintaan sejumlah uang yang menurut keterangannya terjadi selama proses hukum berlangsung.

Dalam pesannya, ia menyebut seseorang berinisial A.A. yang menurut pengakuannya pernah menyampaikan adanya permintaan uang dalam nominal tertentu. 

Ia juga mengaku sempat diminta menyiapkan sejumlah uang saat menjalani proses di kejaksaan.

  • Mohon Keadilan kepada Kapolda Lampung

Melalui pesan tersebut, Eli memohon kepada Kapolda Lampung agar memberikan keadilan serta menangani perkara yang menjerat dirinya secara objektif, profesional, dan tanpa tebang pilih.


Baca JugaAnggota DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu, KPP-HAM dan JPKP Kawal Proses Hukum


Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Selain itu, Eli juga meminta masyarakat dan insan pers untuk turut mengawal proses hukum hingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

  • Perkara Masih Tahap P-19

M-TJEK NEWS telah mengikuti perkembangan perkara ini sejak tahap klarifikasi hingga penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, perkara dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut hingga kini masih berada pada tahap P-19, yakni berkas perkara telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk sebelum kembali dilimpahkan ke kejaksaan.

  • M-TJEK NEWS Lakukan Konfirmasi

Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, M-TJEK NEWS telah menghubungi Eli melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Selasa 14 Juli 2026 untuk mengonfirmasi keaslian maupun substansi pesan yang beredar tersebut.


Baca JugaKetika Ijazah Dipertanyakan, Demokrasi Tubaba Ikut Diuji


Namun hingga berita ini diterbitkan, Eli Fitriyana hanya memberikan balasan singkat berupa “Waalaikumsalam” dan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan konfirmasi yang diajukan redaksi.

Redaksi juga telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Menanggapi permohonan konfirmasi tersebut, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun membalas pesan redaksi dengan menyampaikan, “Pagi, mohon waktu,” serta mengarahkan redaksi untuk berkoordinasi dengan Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Lampung, Kompol Andri, dengan memberikan nomor kontak yang bersangkutan.

Selanjutnya, M-TJEK NEWS telah menghubungi Kompol Andri untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk status berkas perkara yang masih berada pada tahap P-19, tindak lanjut penyidik dalam memenuhi petunjuk jaksa, serta perkembangan penanganan perkara tersebut.


Baca JugaKasus Ijazah Palsu Mengguncang DPRD Tubaba: Eli Fitriyana Resmi Jadi Tersangka


Menanggapi permohonan konfirmasi tersebut, Kompol Andri membalas pesan redaksi dengan menyampaikan, “Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh… Mohon waktu ya Mas,” balsanya singkat, Selasa (14/7/2026). 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dan jawaban substantif dari Polda Lampung terkait pertanyaan yang telah diajukan.

  • Keterangan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan salinan pesan yang diduga disampaikan oleh Eli Fitriyana dan diterima redaksi M-TJEK NEWS.

M-TJEK NEWS belum dapat memverifikasi secara independen seluruh klaim yang disampaikan Eli Fitriyana dalam pesan tersebut. 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi juga masih mengupayakan konfirmasi kepada aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang disebut dalam isi pesan. 

Oleh karena itu, seluruh isi pesan yang memuat pengakuan, pendapat, dugaan, maupun penyebutan pihak tertentu diduga merupakan pernyataan dari Eli Fitriyana dan bukan merupakan fakta yang telah terbukti melalui proses hukum.

M-TJEK NEWS akan terus mengikuti perkembangan perkara ini serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (ARIF)