Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Beri Diskon PKB hingga 25 Persen
Lampung, M-TJEK NEWS— Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 kembali berlangsung sebagai upaya Pemerintah Provinsi Lampung membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Program yang berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026 tersebut menghadirkan penghapusan denda, keringanan tunggakan, serta potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 25 persen bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Selain memberikan keringanan bagi penunggak pajak, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada masyarakat yang selama ini rutin membayar PKB melalui skema diskon sesuai usia kendaraan dan riwayat kepatuhan.
Penunggak Pajak Mendapat Keringanan Pembayaran
Dalam program tersebut, wajib pajak yang menunggak PKB selama satu tahun atau lebih hanya perlu membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Selanjutnya, pemerintah menghapus sisa tunggakan beserta seluruh denda administrasi.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani akumulasi denda yang selama ini terus bertambah.
Wajib Pajak Taat Mendapat Diskon PKB
Selain memberikan kemudahan bagi penunggak, Pemprov Lampung juga memberikan insentif kepada wajib pajak yang disiplin membayar pajak kendaraan setiap tahun.
Adapun besaran diskon yang diberikan meliputi:
Diskon 5 persen bagi wajib pajak yang selalu membayar PKB tepat waktu.
Diskon 15 persen untuk kendaraan yang taat membayar selama empat tahun berturut-turut.
Diskon 20 persen bagi kendaraan berusia lebih dari 10 tahun dengan riwayat pembayaran yang tertib selama empat tahun.
Diskon 25 persen bagi kendaraan berusia di atas 15 tahun yang tetap disiplin membayar pajak selama empat tahun berturut-turut.
Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Ikut Mendapat Potongan
Program ini juga memberikan potongan biaya bagi masyarakat yang melakukan mutasi maupun balik nama kendaraan ke wilayah Provinsi Lampung.
Pemilik kendaraan roda dua memperoleh diskon hingga 50 persen, sedangkan kendaraan roda empat mendapatkan potongan sebesar 25 persen.
Layanan Pembayaran Tersedia Secara Langsung dan Online
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini melalui berbagai layanan Samsat, mulai dari Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Mal, Samsat Desa, hingga Samsat Kontainer.
Selain itu, pembayaran pajak tahunan juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL dan layanan E-SAMDES sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat cukup membawa:
KTP asli.
STNK asli.
TBPKP asli.
Surat kuasa apabila diwakilkan.
Sementara itu, untuk pajak lima tahunan atau balik nama kendaraan diperlukan tambahan BPKB asli, kwitansi pembelian kendaraan, serta kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat untuk pemeriksaan fisik.
Masyarakat Diminta Waspada Informasi Hoaks
Di sisi lain, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap informasi palsu mengenai pemutihan pajak kendaraan yang beredar di media sosial.
Program pemutihan pajak kendaraan merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah sehingga masyarakat hanya disarankan memperoleh informasi melalui kanal resmi Bapenda Lampung maupun layanan Samsat.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mengakses tautan yang mengatas namakan program pemutihan karena berpotensi menjadi modus pencurian data pribadi.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Oleh karena itu, masyarakat dapat segera memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh berbagai keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Erwin Indra Saputra)













