Markas Judol Mulai Bergeser ke Indonesia

Jakarta, M-TJEK NEWS Markas judol kini mulai bergeser ke Indonesia setelah aparat di sejumlah negara Asia Tenggara memperketat penindakan terhadap kejahatan siber dan perjudian online lintas negara.

Polri menemukan perubahan pola operasi tersebut setelah aparat mengungkap banyak kasus judi online yang sebelumnya berpusat di Kamboja, Myanmar, dan kawasan Indochina.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, aparat sudah memprediksi perpindahan operasi jaringan judi online ke Indonesia.

“Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko saat konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

  • Polri Temukan Aktivitas Judi Online di Berbagai Wilayah

Selain itu, Untung menjelaskan bahwa aparat menemukan indikasi perpindahan operasi judi online di sejumlah daerah Indonesia.

Salah satu kasus muncul di Batam, Kepulauan Riau. Saat itu, aparat membongkar aktivitas kejahatan berbasis daring.

“Kemarin saat kami di Batam mengungkap hal yang sama, bahwa pasca ditertibkannya pola-pola operasi daring baik itu scamming, yang terdiri atas love scam, investasi online, termasuk perjudian online,” kata Untung.

Sementara itu, Polri juga menangkap pelaku di beberapa daerah lain seperti Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, hingga Jakarta. Karena itu, aparat terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas judi online lintas negara.

  • Bareskrim Tangkap 321 WNA di Hayam Wuruk

Di sisi lain, Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga mengoperasikan 75 situs judi online dari sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.

Petugas melakukan penggerebekan pada Kamis (7/5/2026). Hingga kini, aparat masih memeriksa ratusan WNA tersebut untuk mendalami jaringan perjudian online internasional.

Para WNA yang aparat amankan berasal dari berbagai negara. Sebanyak 57 orang berasal dari China. Kemudian, 228 orang berasal dari Vietnam.

Selain itu, 11 orang berasal dari Laos, 13 orang berasal dari Myanmar, 3 orang berasal dari Malaysia, 5 orang berasal dari Thailand, dan 3 orang berasal dari Kamboja.

Selain menangkap ratusan WNA, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut meliputi brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Uang tunai yang penyidik sita mencapai Rp 1,9 miliar, 53.820.000 Dong Vietnam, dan 10.210 Dollar.

  • Polri Tetapkan 275 Orang Sebagai Tersangka

Lebih lanjut, Polri menetapkan 275 orang sebagai tersangka. Sementara itu, penyidik masih memeriksa sisanya secara intensif.

Untung menegaskan bahwa ancaman kejahatan transnasional kini semakin nyata. Selain itu, ancaman tersebut tidak hanya menyasar masyarakat Indonesia.

“Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman tindak pidana transnasional, yang dalam hal ini diungkap oleh Tipidum Bareskrim Polri, gambling online yang sasarannya tentu tidak hanya masyarakat Indonesia, tetapi juga masyarakat di luar,” katanya.

Para tersangka terancam Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ARIF)