Jakarta, M-TJEK NEWS Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menangkap lima bos perusahaan baja karena dugaan tindak pidana perpajakan senilai Rp583,26 miliar.

PPNS Kanwil DJP Banten menangkap para pengurus perusahaan besi dan baja yang beroperasi di wilayah Banten.

Selain itu, penyidik menetapkan RS, CX, GM, HQ, dan LCH sebagai tersangka dalam dugaan pengemplangan pajak melalui PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

  • Penyidikan Berawal dari Penggeledahan Februari 2026

Penyidik memulai pengembangan kasus setelah melakukan penggeledahan pada 5 Februari 2026 di lokasi usaha wajib pajak.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto hadir dalam kegiatan tersebut.

“Tersangka RS, CX, GM, HQ, dan LCH merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan jalannya perusahaan,” kata Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh melalui siaran pers, Rabu (13/5/2026).

  • Tersangka Jalankan Modus Manipulasi Pajak

Selanjutnya, penyidik menemukan dugaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak benar.


Baca JugaNadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar


Para tersangka juga menyampaikan data yang tidak lengkap selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.

Tidak hanya itu, para tersangka menjalankan penjualan terselubung tanpa dokumen faktur pajak atau penjualan non-PPN.

Mereka juga menerima pembayaran melalui rekening pihak lain atau nominee.

Selain itu, mereka tidak memakai rekening resmi perusahaan dalam transaksi pembayaran.

Akibat tindakan tersebut, Ditjen Pajak mencatat kerugian negara mencapai Rp583,26 miliar dari sektor PPN.

  • Empat Tersangka Berstatus Warga Negara Asing

Dalam proses penangkapan, PPNS Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

PPNS Kanwil DJP Banten juga bekerja sama dengan Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain itu, Kanwil DJP Banten menjalin koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten terkait tempat penimbunan berikat.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Banten membantu upaya pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri.

Empat dari lima tersangka diketahui merupakan warga negara asing.

  • Tersangka Terancam Hukuman Penjara dan Denda

RS, CX, GM, HQ, dan LCH dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pemerintah terakhir memperbarui aturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Perbuatan dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ucap Aim. (ARIF)