Jakarta, M-TJEK NEWS — Nadiem dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020–2022.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut.
Jaksa turut meminta pembayaran uang pengganti dengan total sekitar Rp5,68 triliun.
“(Meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa Minta Uang Pengganti Triliunan Rupiah
Jaksa meminta majelis hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun kepada terdakwa.
“(Uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.
Jaksa menjelaskan hukuman tambahan akan berlaku jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Dalam kondisi itu, terdakwa harus menjalani pidana penjara selama sembilan tahun.
Baca Juga: Korupsi Dana PI Rp271 M, Arinal Resmi Jadi Tersangka
Selain itu, jaksa meminta pengadilan menetapkan seluruh barang bukti tetap sesuai surat tuntutan.
Jaksa juga meminta majelis hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000 kepada terdakwa.
Jaksa Nilai Kasus Chromebook Hambat Pendidikan
Dalam persidangan, jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook bertujuan mencari keuntungan pribadi.
Jaksa juga menilai kasus itu berdampak terhadap kualitas pendidikan nasional.
“Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa.
Selain itu, jaksa menyoroti peningkatan harta kekayaan terdakwa selama menjabat sebagai pejabat negara.
Jaksa menilai peningkatan tersebut tidak sesuai dengan penghasilan sah terdakwa.
“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758,” kata jaksa.
Nadiem Luapkan Kekecewaan Usai Sidang
Usai sidang tuntutan, Nadiem menyampaikan rasa kecewanya atas tuntutan yang ia terima.
Ia mempertanyakan besarnya tuntutan pidana tersebut jika dibandingkan dengan sejumlah perkara kejahatan berat lainnya.
Pernyataan itu muncul setelah jaksa membacakan tuntutan setebal 1.597 halaman dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kasus tersebut menarik perhatian publik karena berkaitan langsung dengan sektor pendidikan nasional dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. (Resmi Januari, S.H.,).













