Dana BOS SMAN 1 Gunung Agung Jadi Sorotan Publik
Tulang Bawang Barat, M-TJEK NEWS – Dana BOS SMAN 1 Gunung Agung menjadi sorotan publik setelah muncul pemberitaan yang mengaitkan kondisi plafon pada salah satu bangunan sekolah dengan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2025.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMA Negeri 1 Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sodik Adi Suryanto, memberikan klarifikasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini dilaksanakan oleh pihak sekolah.
Menurut Sodik, seluruh penggunaan Dana BOS Tahun 2025 telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Manajemen Sekolah menyusun penggunaan anggaran berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) BOS serta mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah.
Pemeliharaan Sarana Dilakukan Secara Menyeluruh
Pihak sekolah menjelaskan bahwa pengelolaan Dana BOS selalu mengacu pada petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan melalui mekanisme perencanaan serta pelaporan yang berlaku.
Baca Juga: Dedak dan Menir Bulog Lampung: Mata Rantai Rp250 Miliar yang Luput dari Pengawasan
Selain itu, kondisi beberapa fasilitas sekolah yang menjadi sorotan merupakan akumulasi kerusakan yang terjadi dalam kurun waktu tertentu.
Karena itu, pihak sekolah melakukan penanganan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.
Institusi pendidikan tersebut juga menegaskan bahwa alokasi anggaran pemeliharaan tidak hanya difokuskan pada satu titik bangunan.
Sebaliknya, sekolah menggunakan anggaran tersebut untuk berbagai kebutuhan pemeliharaan fasilitas pendidikan guna mendukung proses belajar mengajar secara menyeluruh.
“Pemeliharaan sarana dan prasarana mencakup berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari perawatan ruang belajar, fasilitas pendukung kegiatan pendidikan, perbaikan ringan, hingga kebutuhan operasional lainnya yang masuk dalam kategori pemeliharaan,” jelasnya, Senin (22/6/2026).
Lebih lanjut, pihak sekolah menyampaikan bahwa pemeliharaan fasilitas dilakukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan yang muncul di lingkungan sekolah serta disesuaikan dengan skala prioritas yang telah ditetapkan melalui perencanaan sekolah.
Bangunan Lama Diusulkan Masuk Program Revitalisasi
Sementara itu Sodik menjelaskan bahwa kondisi bangunan dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari usia bangunan, intensitas penggunaan, kondisi cuaca, hingga kebutuhan perawatan yang dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, ruang kelas yang menjadi perhatian dalam pemberitaan merupakan bangunan yang telah berusia cukup lama sehingga membutuhkan rehabilitasi menyeluruh.
Oleh karena itu, sekolah telah mengusulkan bangunan tersebut untuk memperoleh rehabilitasi melalui Program Revitalisasi
Sekolah dari Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2026.
Pihak sekolah menegaskan bahwa rehabilitasi total bangunan seperti penggantian rangka atap, plafon, maupun perbaikan struktur tidak dapat sepenuhnya dibiayai menggunakan Dana BOS karena penggunaan dana tersebut memiliki batasan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Sementara itu, Dana BOS yang dialokasikan untuk pemeliharaan lebih difokuskan pada perawatan ringan dan kebutuhan operasional agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan dengan baik.
Sekolah Siap Membuka Data dan Dokumen Pendukung
Pengelola sekolah menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang memberikan perhatian terhadap dunia pendidikan.
Menurut pihak sekolah, kritik dan masukan merupakan bagian dari fungsi kontrol publik yang penting dalam mendorong peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Selain itu, sekolah menyatakan siap memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat maupun instansi terkait mengenai penggunaan Dana BOS yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan.
“Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap memberikan data maupun dokumen yang diperlukan. Prinsip kami adalah menjalankan pengelolaan dana sesuai aturan yang berlaku serta mengutamakan kepentingan peserta didik,” tambahnya.
Pihak sekolah menilai transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Karena itu, seluruh proses penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen, sekolah akan terus meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan guna menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran bagi seluruh peserta didik.
Selain itu, pihak sekolah memastikan setiap masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan pendidikan serta kualitas fasilitas sekolah pada masa mendatang. (ARIF).













