Korupsi Dana PI Rp271 M Seret Arinal Djunaidi

Bandar Lampung, M-TJEK NEWS — Korupsi dana PI Rp 271 M yang menjerat Arinal Djunaidi kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkannya sebagai tersangka. 

Selain itu, penyidik menemukan dugaan keterlibatan Arinal dalam kasus participating interest (PI) sebesar 10 persen dengan nilai mencapai USD 17.268.000 atau sekitar Rp 271.557.614.910.

  • Penetapan Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa penyidik menetapkan status tersangka setelah memenuhi unsur hukum.

Oleh karena itu, penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni pasal primer dan subsider. Pada dakwaan primer, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP,” katanya, Selasa (28/4/2026).

“Sementara pada dakwaan subsider, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf C KUHP,” sambungnya.

Lebih lanjut, Danang menegaskan bahwa penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.

“Pada pemeriksaan lanjutan untuk saudara ARD telah memenuhi unsur dan adanya dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD resmi ditetapkan menjadi tersangka,” tandasnya.

  • Kronologi Pemeriksaan Hingga Penahanan

Sebelumnya, Arinal menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Pidana Khusus Kejati Lampung.

Selanjutnya, petugas langsung mengamankan Arinal setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Arinal terlihat mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan berwarna merah muda.

Namun demikian, ia hanya tertunduk saat petugas menggiringnya menuju mobil tahanan.

Setelah itu, petugas membawa Arinal ke Rumah Tahanan Way Hui, Bandar Lampung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

  • Nilai Kerugian Negara Jadi Sorotan

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap nilai kerugian negara yang cukup besar.

Selain itu, dugaan korupsi dana PI sebesar 10 persen mencapai USD 17.268.000 atau setara Rp 271,5 miliar.

Oleh sebab itu, penyidik terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. 

Bahkan, langkah ini bertujuan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

  • Ancaman Hukuman Berat Menanti

Dengan pasal yang dikenakan, Arinal menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. 

Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap pelaku.

Karena itu, Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (ARIF)