Mafia Solar Subsidi Terbongkar di Bandar Lampung
Bandar Lampung, M-TJEK NEWS — Mafia solar subsidi berhasil dibongkar Polresta Bandar Lampung setelah aparat menemukan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Pelaku membeli solar subsidi di sejumlah SPBU memakai barcode berbeda.
Setelah itu, pelaku menjual kembali BBM tersebut ke gudang penampungan di Bandar Lampung.
Polisi juga menangkap seorang pria berinisial AH (31), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan, dalam pengungkapan kasus tersebut.
Polisi Ungkap Modus Pembelian Solar Subsidi
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus tersebut pada Rabu malam (6/5/2026).
“Pelaku membeli solar subsidi di SPBU menggunakan beberapa barcode berbeda. Setelah tangki terisi, solar disedot menggunakan mesin ke dalam kempu dan jeriken yang sudah disiapkan di bak truk,” ujar Kombes Alfret, Senin (11/5/2026).
Selanjutnya, polisi menemukan puluhan pelat nomor kendaraan berbeda. Pelaku diduga memakai nomor kendaraan itu secara bergantian untuk mengelabui sistem barcode pembelian BBM subsidi.
Polisi Sita Barcode dan Buku Tabungan
Selain itu, polisi menyita buku catatan pembelian BBM, barcode pengisian solar, dan buku tabungan. Polisi menduga barang tersebut berkaitan dengan transaksi bisnis ilegal.
Menurut pengakuan tersangka, pelaku membeli solar subsidi seharga Rp6.800 per liter.
Kemudian, pelaku menjual kembali solar tersebut ke gudang di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung dengan harga Rp8.500 per liter.
“Keuntungan per liter sekitar Rp1.700 dan dibagi untuk pengangkut, biaya kendaraan, serta pemodal,” ungkapnya.
Praktik Ilegal Berjalan Sejak Januari 2026
Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan praktik ilegal tersebut telah berjalan sejak Januari 2026.
Polisi memperkirakan para pelaku mampu mengumpulkan hingga lima ton solar subsidi setiap hari dengan menggunakan beberapa kendaraan.
Baca Juga: Apakah Etika Politik Harus Menunggu Vonis?
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Sutomo menjelaskan satu kendaraan Fuso besar mampu mengangkut sekitar satu ton solar subsidi per hari.
“Kalau dikumulatifkan lima kendaraan, sehari bisa mencapai sekitar 5 ton BBM subsidi solar,” tuturnya.
Lima Truk Fuso Diamankan Polisi
Dalam kasus itu, petugas menyita lima unit truk Fuso. Pelaku telah memodifikasi kendaraan tersebut untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar.
Saat ini, polisi masih mendalami keberadaan gudang penampungan. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan mafia solar subsidi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 atau Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Resmi Januari, S.H.,)













