Oleh: Wawan Hidayat
Publik Mulai Kehilangan Kesabaran
Tulang Bawang Barat, M-TJEK NEWS —Publik mungkin masih bisa menunggu putusan pengadilan. Namun satu pertanyaan penting mulai muncul di tengah masyarakat: apakah etika politik juga harus ikut menunggu?
Pertanyaan itu mengemuka setelah mencuatnya kasus dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret salah satu anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat berinisial EF.
Perkara ini bahkan telah memasuki tahap penyidikan dan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Dalam negara hukum, setiap orang memang memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Proses hukum wajib dihormati hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Akan tetapi, jabatan publik sejatinya tidak hanya diukur dari aspek legalitas, melainkan juga dari integritas dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Di sinilah publik mulai melihat adanya jarak antara prosedur hukum dan rasa keadilan sosial.
Ketika masyarakat mempertanyakan integritas seorang pejabat publik, respons yang muncul justru sering kali sebatas: “tunggu inkrah.”
Kalimat itu mungkin benar secara hukum, tetapi belum tentu cukup menjawab kegelisahan publik.
Partai Politik dan Standar Etika yang Dipertanyakan
Persoalan inilah yang seharusnya menjadi bahan evaluasi besar dalam dunia politik kita hari ini.
Partai politik seharusnya tidak hanya menjadi kendaraan elektoral yang aktif saat pemilu tiba, tetapi juga menjadi penjaga moral dan integritas kadernya.
Sayangnya, dalam banyak kasus di Indonesia, standar etik politik justru kerap bergerak lebih lambat daripada tekanan publik.
Tidak sedikit partai baru mengambil sikap tegas ketika kasus sudah viral, ketika tekanan masyarakat membesar, atau ketika putusan pengadilan tidak lagi bisa dihindari.
Akibatnya, publik sering melihat politik hanya sibuk menjaga kursi, bukan menjaga kepercayaan rakyat.
Padahal kepercayaan publik merupakan fondasi utama demokrasi. Ketika masyarakat mulai meragukan integritas pejabat publik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, tetapi juga marwah lembaga, kredibilitas partai politik, dan kualitas demokrasi daerah itu sendiri.
Dugaan Ijazah Bermasalah dan Lemahnya Sistem Verifikasi
Kasus ini juga semestinya tidak berhenti pada persoalan personal semata. Jika dugaan penggunaan dokumen bermasalah benar terjadi, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana sistem verifikasi administrasi politik dapat kecolongan.
Bagaimana proses pencalonan berjalan? Sejauh mana pengawasan dilakukan? Dan mengapa persoalan seperti ini baru menjadi perhatian setelah seseorang menduduki jabatan publik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena demokrasi yang sehat tidak cukup hanya menghasilkan pejabat yang menang secara administratif, tetapi juga harus melahirkan pemimpin yang layak dipercaya secara moral.
Selain itu, kasus seperti ini menjadi alarm bahwa pengawasan terhadap dokumen administrasi calon pejabat publik masih perlu diperkuat.
Negara tidak boleh kecolongan terhadap syarat-syarat mendasar yang berkaitan dengan keabsahan administrasi pendidikan.
Demokrasi Tidak Hanya Soal Legalitas
JPKP Tubaba memandang bahwa proses hukum harus tetap berjalan objektif, transparan, dan profesional tanpa intervensi apa pun.
Namun bersamaan dengan itu, etika politik juga tidak boleh kehilangan tempat dalam kehidupan demokrasi kita.
Sebab pada akhirnya, hukum mungkin menentukan seseorang bersalah atau tidak.
Tetapi sejarah politik akan mencatat bagaimana sikap moral ditunjukkan ketika kepercayaan publik sedang dipertaruhkan.
Dan dalam demokrasi, kehilangan kepercayaan rakyat sering kali lebih berbahaya daripada kehilangan jabatan. (ARIF)













