Sabu Bandar Lampung, Polisi Tangkap Dua Buruh

Bandar Lampung,M-TJEK NEWS–Polisi menangkap dua buruh berinisial S (26) dan D (22) yang diduga menjual sabu di Bandar Lampung. Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total 11,03 gram.

  • Polisi Tangkap Dua Tersangka di Penginapan

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap kedua tersangka di sebuah penginapan di kawasan Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026) pukul 15.30 WIB.

Sebelumnya, polisi menerima informasi mengenai aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak ke penginapan dan mendapati S serta D berada di lokasi. Petugas kemudian mengamankan keduanya.

  • Polisi Sita 22 Paket Kecil Sabu

Selanjutnya, petugas menggeledah kedua tersangka dan menemukan 22 paket kecil sabu dalam sebuah dompet cokelat. Seluruh paket tersebut memiliki berat bruto 11,03 gram.

Selain itu, polisi menyita satu paket sabu lainnya, alat hisap, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.

  • Kedua Buruh Mengaku Bekerja untuk Bandar R

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, kedua tersangka mengaku bekerja untuk seorang bandar berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bekerja kepada R untuk menjual sabu. Sistem penjualannya menggunakan metode mapping, yaitu lokasi barang sudah ditentukan sehingga pembeli tinggal mengambilnya,” kata Indik, Rabu (7/10/2026).

Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka sudah dua kali menerima kiriman sabu dari R.

Dari setiap pengiriman, keduanya mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta.

“Uang hasil penjualan kemudian disetorkan kepada R sebesar Rp 5 juta sesuai kesepakatan,” ujarnya.

  • Polisi Kembangkan Kasus untuk Memburu R

Sementara itu, polisi terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok sabu tersebut dan mencari keberadaan R.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Indik.

Saat ini, kedua tersangka menjalani penahanan di Mapolresta Bandar Lampung bersama barang bukti.

Polisi melanjutkan proses hukum terhadap keduanya sekaligus menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan R.