Tagihan Supplier Sejak April 2026 Belum Mendapat Kepastian

Lampung Selatan, M-TJEK NEWS — SPPG 001 Triharjo Merbau Mataram menjadi sorotan setelah pemilik Toko Bang Joel, Zulvika Doni, mengaku belum menerima pembayaran pengadaan barang senilai sekitar Rp32 juta lebih sejak April 2026.

Tagihan tersebut berkaitan dengan pengadaan susu untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) 001 Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai alur pertanggungjawaban pembayaran pengadaan barang untuk kebutuhan operasional SPPG. 

Terlebih, mantan Kepala SPPG 001 Triharjo menyebut dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) telah dicairkan melalui koperasi.

Namun, supplier mengaku hingga kini belum menerima pelunasan atas barang yang telah diserahkan.

  • Supplier Mengaku Menunggu Pembayaran Sejak April

Zulvika Doni menjelaskan, transaksi dengan pihak yang dikenalnya sebagai Ana awalnya berjalan normal. 

Sebelum menawarkan produk susu, ia pernah melayani pembelian gas sebanyak 20 tabung.

Karena beberapa kali melakukan transaksi, Zulvika mulai menaruh kepercayaan.

Selanjutnya, ia menawarkan produk susu untuk memenuhi kebutuhan pihak tersebut.

Foto Dok NU Media Jati Agung: Struktur SP OG Triharjo 001 Kec. Merbau Mataram, terlihat Ana Selfiyani, S.E sebagai Mitra SPPG 

Menurut keterangannya, pengadaan susu berlangsung sebanyak dua kali dengan kesepakatan pembayaran dalam jangka waktu dua minggu. Produk yang disuplai terdiri atas susu merek Milko dan Ultra Milk.

Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima meskipun Zulvika mengaku telah berulang kali melakukan penagihan.

“Sudah beberapa kali jalan. Nah, yang terakhir ini belum dibayar dengan dia. Tapi masih tetap komunikasi masih lancar. Akhirnya gua nawarin susu,” ungkap Zulvika dilansir dari NU Media Jati Agung, Selasa (27/10/2026).

Ia mengatakan komunikasi dengan Ana masih berlangsung. Akan tetapi, janji pembayaran terus mengalami penundaan.

“Sampai sekarang masih nunda-nunda terus. Minggu depan, ke minggu depan lagi, ke minggu depan lagi, dari bulan April,” ujarnya.

Zulvika menyebut nilai transaksi dalam nota mencapai sekitar Rp32 juta lebih. Kondisi tersebut, menurutnya, mengganggu perputaran modal usaha karena ia tetap harus memenuhi kewajiban kepada pihak lain.

“Ini modal, uang modal saya, saya sudah banyak ditagih-tagih, bahkan sudah berbunga-bunga,” katanya.

  • Supplier Mengaku Memiliki Bukti Transaksi

Untuk memperkuat keterangannya, Zulvika mengaku menyimpan sejumlah dokumen transaksi. 

Bukti tersebut meliputi nota, kuitansi, rekaman komunikasi melalui telepon genggam, serta saksi yang mengetahui pengambilan barang.

“Ada, lengkap. Sudah kita print, itu semua isi chatan saya sudah saya print out. Dari awal saya ada komunikasi lewat HP, sampai terakhir ada. Kuitansi ada, dan dia sudah mengakuinya,” jelasnya.

Ia juga menyebut pihak yang melakukan transaksi dikenal sebagai orang yang mengurus pembelian barang untuk kebutuhan dapur SPPG.

Atas persoalan tersebut, Zulvika meminta bantuan media untuk menjembatani komunikasi dengan pihak pengelola.

Ia berharap pembayaran atas barang yang telah diserahkan segera mendapat penyelesaian.

  • Mantan Kepala SPPG Sebut Dana BGN Sudah Dicairkan

Sementara itu, Fery Sepriyanto, S.Pd., mantan Kepala SPPG 001 Desa Triharjo, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pencairan dana selama masa kepemimpinannya.

Kini, Fery bertugas di SPPG Lampung Selatan Jati Agung 2 Way Hui.

Foto Dok NU Media Jati Agung : Fery Supriyanto (Tengah) saat memberikan keterangan kepada Zulvika (Kemeja Kotak-kotak) mengenai pihak BGN telah membayar Mitra melalui rekening koperasi milik mitra. 

Ia menyatakan dana dari BGN telah dicairkan melalui koperasi. Menurutnya, koperasi menjadi pihak yang meneruskan pembayaran kepada supplier.

“Sebenarnya sih Bang kalau dari kami dari BGN-nya sudah dicairkan Bang. Nggak ada kita ngutang-ngutang ke supplier ke manapun, tapi memang melalui koperasi dia (Ana.Red),” kata Fery, Kamis (29/10/2026).

Fery menjelaskan, mekanisme pembayaran saat itu menggunakan penyaluran dana dari SPPG ke rekening koperasi.

“Jadi sistemnya, dari dana BGN itu, kita mencairkan dana ke koperasi dia (Ana.Red), nah dari dia baru ke supplier. Jadi kalau dia ngomong bahasanya ada dana yang belum dicairkan sama kami itu nggak benar,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan pembayaran supplier bukan lagi berada dalam kewenangannya setelah berpindah tugas.

“Saya cuman mau ngasih tahu aja sih Mas bahwa dana itu nggak ada lagi sangkutannya sama saya. Memang sudah kita cairkan ke rekening koperasi, jadi ya nagihnya ke Bu Ana,” ungkapnya.

  • Struktur Organisasi Mencantumkan Nama Mitra SPPG

Dokumentasi papan struktur organisasi SPPG Triharjo 001 yang diperoleh redaksi NU Media Jati Agung media patner M-TJEK NEWS, mencantumkan nama Ana Selfiyani, S.E., sebagai Mitra SPPG Triharjo 001.

Sementara itu, dokumen yang sama juga mencantumkan Fery Sepriyanto, S.Pd., sebagai Kepala SPPG.

Dokumentasi tersebut menjadi salah satu bahan penelusuran awak media mengenai hubungan kelembagaan antara mitra dan pengelola operasional SPPG. 

Penelusuran ini terutama berkaitan dengan pengadaan barang dan mekanisme pembayaran melalui koperasi.

  • Surat Konfirmasi Dikirim, Wartawan Belum Mendapat Akses Masuk

Untuk memperoleh keberimbangan informasi, pihak Redaksi NU Media Jati Agung telah mengirimkan surat resmi kepada pihak SPPG 001 Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram.

Surat bernomor 018/KONF-NMJA/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026 itu berperihal Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi.

Dalam surat tersebut, redaksi meminta jawaban tertulis atau kesediaan pihak terkait memberikan keterangan langsung kepada wartawan. Redaksi memberikan waktu 3 x 24 jam sejak surat diterima.

Redaksi juga menyediakan saluran komunikasi resmi melalui nomor 08117112621 atau email redaksi@nujatiagung.com.

Namun, hingga upaya konfirmasi secara langsung dilakukan, redaksi belum memperoleh jawaban maupun klarifikasi dari pihak SPPG dan mitra terkait.

Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, wartawan NU Media Jati Agung mendatangi lokasi SPPG 001 Triharjo untuk meminta penjelasan secara langsung.

Namun, petugas keamanan bernama Gomir tidak memberikan izin kepada wartawan untuk memasuki area SPPG.

Ia menyebut setiap orang yang hendak masuk harus memperoleh persetujuan pihak mitra.

“Belum ada izin dari Mitra, kalau dia nggak ngizinin kami nggak berani. Kena marah siapa yang ngizinin suruh masuk kan gitu,” ujar Gomir

Ketika wartawan menanyakan keberadaan Kepala SPPG, Gomir mengatakan yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat itu.

“Nggak ada dari itu lah sampean kesini tadi itu, pulang dia ada urusan apa nggak tau, belum kesini lagi sih,” katanya.

Ia juga menegaskan tidak berani mengizinkan siapa pun memasuki area SPPG tanpa persetujuan pihak mitra.

“Yang jelas Bapak nggak boleh masuk, pokoknya siapa aja nggak boleh masuk tanpa izin dia. Kalau ada nomor nya Telfon aja,” tambahnya.

Saat wartawan menyampaikan bahwa keterangannya akan menjadi bagian dari pemberitaan, Gomir menyatakan tidak keberatan.

“Iya nggak papa, jadi biar ketauan ama dia (Ana. Red) nanti tak omongin ama dia, jadi dia nggak seenaknya marahin satpam,” ujarnya.

Dengan demikian, upaya wartawan menemui pihak mitra maupun Kepala SPPG secara langsung belum membuahkan hasil.

  • Alur Pembayaran Supplier Masih Membutuhkan Penjelasan

Persoalan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari pihak terkait.

Jika dana BGN telah dicairkan kepada koperasi sebagaimana keterangan mantan Kepala SPPG, apakah koperasi sudah meneruskan pembayaran kepada supplier?

Selain itu, siapa pihak yang secara resmi melakukan pemesanan, menerima barang, dan bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran kepada Toko Bang Joel?

Kejelasan mengenai hal tersebut penting untuk memastikan alur pertanggungjawaban pengadaan barang. 

Terlebih, supplier mengaku telah menyerahkan barang, tetapi masih menunggu kepastian pembayaran.

  • M-TJEK NEWS Tetap Membuka Ruang Klarifikasi

M-TJEK NEWS, menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

Pers juga menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi kepada Ana Selfiyani, S.E., selaku pihak yang tercantum sebagai Mitra SPPG Triharjo 001. 

Kesempatan yang sama juga terbuka bagi pengelola SPPG, pihak koperasi, serta BGN untuk memberikan penjelasan sesuai kapasitas dan kewenangannya.

Lebih lanjut, Redaksi siap memuat hak jawab maupun koreksi apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan berdasarkan dokumen dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, persoalan ini bukan semata-mata mengenai tagihan supplier senilai Rp32 juta lebih. 

Publik juga membutuhkan kejelasan mengenai tata kelola pengadaan barang, mekanisme penyaluran dana, serta pertanggungjawaban pembayaran dalam penyelenggaraan program SPPG.

Supplier mengaku telah menyerahkan barang. Mantan Kepala SPPG menyatakan dana telah dicairkan melalui koperasi. 

Sementara itu, kepastian pembayaran kepada supplier masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait. (Chandra Prasetya)