Debt Collector Rampas Pajero, Polisi Tangkap Enam Terduga Pelaku

Bandar Lampung, M-TJEK NEWS — Debt collector rampas Pajero menjadi perhatian setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap enam terduga pelaku yang diduga memaksa seorang warga menyerahkan mobilnya di Kota Bandar Lampung. 

Polisi bahkan sempat melepaskan tembakan peringatan saat proses penangkapan karena para terduga pelaku memberikan perlawanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa anggotanya menghadapi perlawanan ketika hendak mengamankan para terduga pelaku.

  • Polisi Lepaskan Tembakan Peringatan Saat Penangkapan

“Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan,” kata Indra, Minggu (28/6/2026) dilansir dari liputan6.com

Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial CR (47), warga Kota Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Wolter Monginsidi, Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Saat itu korban mengendarai Mitsubishi Pajero Sport hitam tahun 2022 dan memarkirkan kendaraannya di halaman sebuah butik di Jalan Kartini.

Namun, tidak lama kemudian enam orang yang diduga sebagai debt collector mendatangi korban.

  • Korban Mengaku Diintimidasi dan Dipaksa Menyerahkan Mobil

Korban menolak menyerahkan kendaraannya. Namun, menurut keterangan kepolisian, para terduga pelaku kemudian mengintimidasi korban dan memaksanya membawa mobil menuju kantor perusahaan pembiayaan.

“Saat menolak, para terduga pelaku disebut mengintimidasi dan memaksa korban membawa kendaraan itu menuju kantor pembiayaan agar diserahkan kepada pihak leasing,” tuturnya.

Selanjutnya, Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. 

Sekitar pukul 21.30 WIB pada hari yang sama, tim yang dipimpin Kompol Jonnifer Yolandra berhasil mengamankan enam terduga pelaku beserta barang bukti.

“Seluruh terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah sebelumnya berupaya melawan saat hendak diamankan,” jelasnya.

  • Polisi Amankan Pajero dan Barang Bukti

Selain mengamankan enam terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova yang digunakan para terduga pelaku, enam kartu identitas, serta dua lembar STNK.

Kombes Pol Indra Hermawan menegaskan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut.

“Saat ini kami juga masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara tersebut,” tandasnya.

Para terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan, pemaksaan, atau perampasan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Redaksi).