Kredit Macet Petani Plasma di Lampung Selatan Belum Temui Kepastian

Lampung Selatan, M-TJEK NEWS — Kredit macet petani plasma di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan setelah sebanyak 126 petani mengaku belum mendapatkan kepastian terkait program penghapusan piutang UMKM dan petani yang sebelumnya diumumkan pemerintah pusat.

Program tersebut sebelumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN

Pemerintah bahkan disebut telah menyiapkan anggaran bernilai triliunan rupiah guna membantu penyelesaian kredit macet pelaku UMKM dan petani terdampak pandemi Covid-19.

Namun demikian, para petani mengaku hingga kini masih menghadapi berbagai persoalan administratif dan finansial. 

Mereka menyebut bunga pinjaman masih berjalan, pokok utang tetap ditagih, serta jaminan berupa sertifikat tanah belum dikembalikan.

“Sudah bertahun-tahun kami menunggu kejelasan. Katanya program penghapusan utang ada, tapi kenyataannya bunga tetap aktif dan sertifikat kami belum dikembalikan,” ujar salah satu petani, Selasa (12/5/2026). 

  • Kredit Bermasalah Sejak Pandemi Covid-19

Permasalahan kredit macet petani plasma tersebut diketahui mulai muncul sejak pandemi Covid-19 pada 2020. 

Saat itu, banyak petani mengalami penurunan usaha dan kesulitan ekonomi sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran kredit.

Akibat kondisi tersebut, sejumlah petani akhirnya masuk dalam kategori kredit macet. Selain itu, sebagian petani mengaku telah melunasi kewajiban mereka. 

Akan tetapi, pihak pengelola disebut masih menahan jaminan karena sistem tanggung renteng atau kelompok.

Karena itu, para petani mulai mempertanyakan realisasi program penghapusan piutang macet yang sebelumnya ramai disampaikan pemerintah pusat.

  • Petani Pertanyakan Realisasi Program Penghapusan Utang

Para petani menilai pelaksanaan program di lapangan berjalan lambat dan belum memberikan kepastian yang jelas. 

Mereka mempertanyakan alasan program penghapusan kredit macet belum terlaksana meski pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran besar.

Sementara itu, pihak pengelola dikabarkan masih menunggu proses verifikasi serta penerbitan surat keputusan kementerian terkait. 

Meski begitu, alasan tersebut mulai menuai pertanyaan karena proses berlangsung cukup lama tanpa kejelasan waktu penyelesaian.


Baca JugaLansia di Jati Agung Dapat Bingkisan dan Edukasi Anti Penipuan


Selain itu, sorotan publik mulai mengarah kepada jajaran direksi BUMN terkait, khususnya mengenai kepastian pelaksanaan program tersebut.

  • Publik Minta Transparansi PTPN Regional 1

Hingga berita ini diterbitkan, pihak direksi belum memberikan penjelasan resmi mengenai status program penghapusan kredit macet tersebut.

Publik kini menunggu jawaban terkait beberapa persoalan utama, mulai dari status penghapusan kredit, alasan bunga pinjaman masih berjalan, kepastian pengembalian sertifikat jaminan, hingga nasib 126 petani plasma yang masih menggantung.

Kondisi tersebut dinilai dapat memicu keresahan baru di tengah masyarakat kecil yang sebelumnya berharap program penghapusan kredit macet benar-benar menjadi solusi pasca pandemi Covid-19.

Karena itu, masyarakat berharap pihak perusahaan maupun kementerian terkait segera membuka informasi secara transparan dan mengambil langkah nyata agar program pemerintah tidak berhenti sebatas wacana bagi petani kecil di Lampung Selatan. (Redaksi)