Sponsor WNA Judol Hayam Wuruk Didalami Pemerintah
Jakarta, M-TJEK NEWS — Sponsor WNA judol Hayam Wuruk mulai ditelusuri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) setelah aparat mengamankan ratusan warga negara asing dalam kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat.
Pemerintah kini mendalami pihak yang menjamin keberadaan para WNA tersebut selama berada di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Arief Eka Riyanto, mengatakan pihaknya segera melakukan penelusuran terhadap pihak sponsor atau penjamin para WNA itu.
Kemenimipas Telusuri Penjamin Para WNA
“Kami akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia,” ujar Arief Eka Riyanto seperti dikutip dari Antara, Senin (11/5/2026).
Selain itu, Arief menyebut Kemenimipas langsung mendalami keterangan ratusan WNA tersebut setelah menerima penyerahan dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
“Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian,” katanya.
WNA Ditahan di Rumah Detensi Imigrasi
Sementara itu, Kemenimipas menempatkan para WNA tersebut di sejumlah rumah detensi imigrasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Langkah itu dilakukan sambil menunggu proses hukum lanjutan dari kepolisian.
“Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan (Jakarta Selatan) sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian,” ujarnya.
Polri Tangkap 321 Orang dalam Kasus Judol
Sebelumnya, Polri menangkap 321 orang terkait kasus perjudian daring jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026).
Baca Juga: 321 WNA Digerebek, Markas Judol Kini Bergeser ke Indonesia
Kemudian, pada Minggu (10/5/2026), Polri mengungkapkan sebanyak 320 orang yang diamankan merupakan warga negara asing.
Setelah itu, aparat menitipkan para WNA tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Mayoritas Pelaku Berasal dari Vietnam
Adapun 320 WNA yang diamankan terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu warga negara Indonesia dalam kasus tersebut. Saat ini, aparat masih memproses WNI tersebut di Bareskrim Polri. (Iyan)













